Jogja
Kamis, 29 November 2012 - 17:16 WIB

25 Raperda Masuk Prolegda Kota Jogja 2013

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/wordpress.com)

Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/wordpress.com)

JOGJA—DPRD Kota Jogja memasukkkan 25 rancangan peraturan daerah (Raperda) dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2013. Dari 25 Raperda yang akan dibahas Dewan tahun depan, 10 Raperda merupakan usulan dari DPRD dan 15 Rapeda lainnya merupakan inisiatif Pemerintah Kota (Pemkot).

Advertisement

Jumlah tersebut lebih banyak dibanding Prolegda 2012 sebanyak 18 Raperda, dimana 4 Raperda diusulkan DPRD sisanya (14 Reperda) merupakan inisiatif Pemkot. Bertambahnya Raperda yang akan dibahas tahun depan, berdampak pada penyesuaian anggaran pembahasan Raperda di Dewan.

“Anggaran pembahasan Raperda 2013 tentu menyesuaikan dengan Prolegda 2013 yang sudah disepakati,” kata Ketua Badan Legislasi DPRD Kota Jogja, Tony Aristiono, di Gedung Dewan, Kamis (29/11/2012).

Raperda inisiatif DPRD Kota Jogja pada 2013 mendatang di antaranya adalah pembahasan Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Raperda Rumah Susun, coorporate social responsibility (CSR), Air Tanah dan Air Permukaan, Sistem Kesehatan Daerah dan Sistem Pendidikan Daerah. Selain itu, Retribusi Jasa Umum, Perubahan Perda Retribusi, Sistem Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Daerah serta Perlindungan Perempuan dan Anak.

Advertisement

Tony mengatakan, agar seluruh Raperda dalam Prolegda tersebut bisa diselesaikan, maka legislatif minimal harus bisa menyelesaikan satu perda per dua bulan sekali.

Artinya, setiap bulan, Dewan mengusulkan pembentukan pansus baru untuk pembahasan Raperda. “Raperda inisiatif Dewan yang masuk Prolegda 2013 lebih banyak mengatur masalah kemasyarakatan, dan bukan hal-hal yang bersifat teknis. Kami ingin melakukan fungsi sebagai legislator dengan lebih baik,” harapnya.

Mekanisme pembahasan Prolegda 2013 tersebut, lanjut Tony, juga mengalami perbedaan dibanding tahun sebelumnya. Pada 2013, sudah tidak ada lagi pembagian pembahasan raperda berdasarkan periode jangka waktu tertentu.

Advertisement

“Tahun lalu ada target tentang Raperda apa saja yang harus dibahas pada catur wulan pertama. Untuk tahun ini, tidak ada periodisasi seperti itu karena dinilai tidak efektif. Raperda mana yang siap dibahas, akan langsung dibahas, begitu seterusnya,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif