Jogja
Minggu, 24 Januari 2016 - 02:20 WIB

3 "Tomira" di Wates Terlalu Dekat dengan Pasar

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi minimarket. (Reuters)

3 Tomira (Toko Milik Rakyat) di Wates Kulonprogo masih ebrmasalah di perizinan

Harianjogja.com, KULONPROGO- Tiga toko modern di Wates belum miliki Izin Usaha Toko Modern (IUTM). Toko tersebut mulanya merupakan salah satu toko berjejaring yang telah dialihkan menjadi toko milik rakyat (Tomira).

Advertisement

Adapun ketiga toko tersebut masih terganjal persyaratan yang mengharuskan toko modern berjejaring berjarak minimal 1 km dari pasar tradisional sesuai dengan Perda Nomor 11 Tahun 2011 tentang Perlindungan Pasar Tradisional.

Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Kulonprogo, Agung Kurniawan menyebutkan bahwa terdapat 7 toko berjejaring yang telah dialihkan menjadi Tomira. Namun, masih ada 3 toko yang belum dilengkapi IUTM. Sebelumnya, terdapat 21 toko modern berjejaring di Kulonprogo.

Agung menyatakan bahwa ketiga toko tersebut telah diberikan waktu untuk melakukan beberapa perubahan yang diperlukan. Namun, proses tersebut belum selesai sehingga belum memiliki IUTM.

Advertisement

“Sepengetahuan kami masih proses pengkajian alih status,” ujar Agung, pada Jumat (22/1/2016).

Pengalihan status ini diperlakukan untuk mengubah kepemilikan toko tersebut dari toko modern berjejaring menjadi toko modern tunggal.

Menanggapi hal tersebut, BPMPT kini telah berkoordinasi dengan beberapa dinas terkait untuk memberikan peringatan pada ketiga toko yang telah berganti nama tersebut.

Advertisement

Direktur sejumlah toko tersebut telah dipanggil untuk kemudian diberikan pembinaan agar sesegera mungkin menyelesaikan proses alih kepemilikannya.

“Kami tanyakan kenapa kok perusahaan mau dibeli tapi tidak segera diproses,” ujar Agung.

Agung juga menekankan bahwa pihaknya akan mengawal pengalihan kepemilikan toko untuk menghindari kecurangan. Ia menyebutkan secara spesifik bahwa jangan sampai toko tersebut hanya sekedar berganti nama namun masih merupakan bagian toko berjejaring.

Toko-toko tersebut juga dilarang menggunakan desain toko modern berjejaring dan diharuskan menyedian produk lokal UMKM hingga 30%.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif