SOLOPOS.COM - Foto Ilustrasi JIBI/Harian Jogja/Reuters

Foto Ilustrasi
JIBI/Harian Jogja/Reuters

JOGJA-Sebanyak 31 mantan anggota DPRD Gunungkidul menghadiri sidang putusan perkara korupsi penyalahgunaan anggaran pada periode 1999-2004 sebesar Rp3,05 M. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja, Kamis (2/5).

Promosi Enjoy the Game, Garuda! Australia Bisa Dilewati

Sejatinya, kasus tersebut menyeret 33 Anggota DPRD Gunungkidul periode 1999-2004. Namun satu orang meninggal, Sugeng Handono dari Fraksi Golkar sebelum berkas dilimpahkan ke Tipikor. Satu orang lainnya, FX Ngatijah berhalangan hadir lantaran sakit.

Sidang sendiri berlangsung sejak pukul 10.00 WIB dan hingga kini pembacaan amar putusan belum selesai dilakukan. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim IG. Eko Purwanto.

“Majelis hakim melihat apa yang dilakukan para terdakwa harus dipertanggungjawabkan. Perbuatan para terdakwa bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi. Terdakwa juga wakil rakyat,” kata Eko dalam amar putusannya.

Sebelumnya, ke 33 terdakwa anggota DPRD Gunungkidul tersebut dituntut oleh jaksa penuntut umum antara 4,5 tahun, 5 tahun dan 7 tahun penjara.

“Mereka yang mengembalikan dana yang dikorupsi dituntut 4,5 tahun, yang mencicil dituntut 5 tahun dan yang belum mengembalikan dituntut 7 tahun,” pungkas Yusron, salah seorang pengacara terdakwa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya