Jogja
Kamis, 7 Desember 2017 - 10:55 WIB

31 Raperda Masuk Propemperda 2018 DPRD Jogja

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Para pedagang Pasar Kembang saat beraudiensi dengan Komisi B di DPRD Kota Jogja, Kamis (3/8/2017). (Ujang Hasanudin/JIBI/Harian Jogja)

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja memutuskan 31 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2018 mendatang

 
Harianjogja.com, JOGJA-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja memutuskan 31 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2018 mendatang.

Advertisement

Meski raperda tersebut lebih banyak dari tahun ini, namun raperda yang akan dibahas tahun depan itu hampir setengahnya adalah raperda luncuran atau raperda tahun ini yang belum selesai dibahas.

“Ada 12 Raperda yang belum selesai dan pembahasannya akan dilanjutkan tahun depan. Jadi raperda baru sebenarnya hanya 19 raperda,” kata Anggota Badan Pembentukan Program Legislasi Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Jogja, Antonius Fokki Ardianto, Rabu (6/12/2017).

Advertisement

“Ada 12 Raperda yang belum selesai dan pembahasannya akan dilanjutkan tahun depan. Jadi raperda baru sebenarnya hanya 19 raperda,” kata Anggota Badan Pembentukan Program Legislasi Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Jogja, Antonius Fokki Ardianto, Rabu (6/12/2017).

Raperda tahun ini yang belum selesai dibahas dan dilanjutkan tahun depan, di antaranya adalah tiga raperda soal parkir; raperda penyelenggaraan transportasi; raperda perlindungan dan pemberdayaan penyandang disabilitas; dan raperda pencegahan dan peningkatan kualitas pemukiman kumuh.

Fokki mengatakan pembahasan raperda tahun ini sebenarnya sudah hampir selesai, namun terkendala beberapa hal, salah satunya proses fasilitasi ke provinsi yang lama, sehingga pembahasan raperda tersebut terhenti.

Advertisement

Meski raperda yang belum selesai itu kembali masuk dalam Propemperda tahun depan, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu memastikan tidak ada hak fasilitas kunjungan kerja untuk semua anggota dewan yang masuk dalam pansus raperda luncuran, kecuali hanya fasilitas konsumsi setiap rapat pansus.

Ketua DPRD Kota Jogja, Sujanarko menambahkan, selain lambatnya fasilitasi raperda di provinsi yang membuat raperda tahun ini tak kunjung selesai, karena tidak ada batasan waktu bagi setiap pansus untuk menyelesaikannya.

Hal tersebut diakuinya menjadi bahan evaluasi untuk pembahasan raperda tahun depan agar ada limit waktu setiap pembahasan raperda.

Advertisement

Ia berkaca pada proses pebahasan raperda di tingkat provinsi yang menetapkan waktu maksimal tiga bulan raperda harus selesai.

”Dengan adanya batasan waktu kami memiliki ketegasan untuk menyelesaikan pembahasan raperda,” kata Sujanarko.

Berapa lama waktu yang akan ditetapkan, pihaknya masih akan mendiskusikan bersama anggota dewan.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif