SOLOPOS.COM - Foto ilustrasi daftar calog anggota legislatif (caleg). (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Foto ilustrasi daftar calog anggota legislatif (caleg). (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Harianjogja.com, BANTUL- Sebanyak 33 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantul, masuk dalam daftar calon tetap anggota DPRD yang telah diumumkan Komisi Pemilihan Umum setempat.

Promosi Kisah Pangeran Samudra di Balik Tipu-Tipu Ritual Seks Gunung Kemukus

Dari sebanyak 466 orang dalam daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD Bantul, 33 caleg di antaranya merupakan pejabat masa kini atau masih menjadi anggota DPRD Kabupaten Bantul periode 2009-2014.

Kendati demikian, menurut Komisioner KPU Kabupaten Bantul Nuruddin Latif, ke-33 anggota DPRD Kabupaten Bantul itu tidak harus mengundurkan diri dari jabatan karena ketika mencalonkan menjadi calon anggota legislatif, mereka mendaftarkan melalui partai politik (parpol) masing-masing.

Kebetulan ada seorang anggota DPRD Kabupaten Bantul yang pindah partai untuk menjadi caleg, yakni Ahmad Badawi maju melalui Partai Hanura karena partai lama Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB) tidak lolos verifikasi KPU.

“Akan tetapi, yang bersangkutan saat ini sudah tidak lagi menjadi anggota DPRD Kabupaten Bantul karena surat pengunduran diri dari anggota Partai PKPB dan anggota DPRD sudah diproses untuk Pergantian Antarwaktu [PAW] DPRD beberapa waktu lalu,” jelasnya, Sabtu (24/8/2013).

Anggota DPRD Kabupaten Bantul yang masuk DCT itu berasal dari delapan parpol, yakni PDI Perjuangan, Partai Gerindra, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya