SOLOPOS.COM - Ilustrasi kepala desa (JIBI/Dok)

Harianjogja.com, WATES—Sebanyak 33 desa tidak memiliki Kepala Desa dan 52 posisi perangkat desa masih kosong.

Kasubid Tata Pemerintahan Desa Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintah Desa, Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMPDPKB) Kulonprogo Ernawati Handayani mengatakan ada 33 jabatan kepala desa yang kosong. Selain itu, ada 52 orang yang tahun ini habis masa jabatannya sebagai perangkat desa.

Promosi Pembunuhan Satu Keluarga, Kisah Dante dan Indikasi Psikopat

“Secara umum alasannya beragam. Ada yang memang masa kerjanya telah habis atau pensiun, ada juga yang mengundurkan diri karena kasus,” ujar Erna, Jumat (27/6/2014).

Dari 12 kecamatan, hanya satu kecamatan yang posisi jabatan pemerintah desa semuanya masih terisi, yakni di kecamatan Wates.

Erna mengungkapkan tahun ini tidak ada agenda pengisian jabatan di pemerintahan desa. Pasalnya, terbitnya Undang-undang No 6/2014 tentang Desa turut mengubah beberapa poin pada Peraturan Daerah tentang Pengangkatan atau Pengisian Jabatan Perangkat Desa .

Saat ini perubahan Perda itu sedang disusun drafnya, terutama kaitannya yang menyangkut pengisian posisi jabatan pemerintahan desa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya