Jogja
Kamis, 28 April 2022 - 21:51 WIB

34 Perusahaan di Yogyakarta Tak Bayar THR Pekerjanya

Abdul Hamid Razak  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi tunjangan hari raya (THR). (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, SLEMAN — Sebanyak 34 perusahaan di Daerah Istimewa Yogyakarta tercatat tidak membayaran tunjangan hari raya (THR) kepada pekerjanya pada Lebaran 2022.

Dari 34 perusahaan tersebut, terbanyak berada di Kabupaten Sleman. Untuk itu, Pemda DIY bakal memberi sanksi tegas terhadap puluhan perusahaan tersebut.

Advertisement

Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Amin Subargus, menjelaskan berdasarkan aturan, 34 perusahaan yang tak membayarkan THR tersebut akan dikenakan sanksi untuk membayar denda 5% dari besaran THR yang harus mereka bayarkan.

“Jadi kami upayakan perusahaan-perusahaan yang belum membayar THR untuk memenuhi kewajibannya tersebut kepada pekerja, selain itu mereka mendapatkan sanksi membayar denda lima persen dari besaran THR itu,” kata Amin, Kamis (28/4/2022).

Baca Juga: Di Sleman, Takbir Keliling Dilarang, Tapi Salat Id Berjemaah Boleh

Advertisement

Dia menjelaskan pelanggaran pembayaran THR tersebut terjadi di semua kabupaten/kota. Dari 34 perusahaan yang melanggar, paling banyak berada di wilayah Sleman disusul Kota Jogja, Bantul, Kulonprogo dan Gunungkidul.

Perusahaan tersebut bergerak di berbagai sektor seperti jasa antar barang, percetakan, makanan kecil, kontraktor, dan fotokopi digital.

“Kebanyakan perusahaan [kategori] kecil, beberapa perusahaan UMKM atau usaha mikro kecil. Pengaduan THR ini ada yang masuk melalui dua kanal, aplikasi Sasadhara Disnakertrans DIY dan aplikasi siap kerja pengaduan THR Kemenaker,” kata dia.

Advertisement

Baca Juga: Perbaikan 52 Jalan di Sleman Dikebut, Bupati:Ada Jalan Rusak, Laporkan!

Sekadar diketahui, aturan pembayaran THR diatur melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK/04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2022. Pembayaran THR harus dibayar tujuh hari sebelum Idulfitri tahun ini.

“Kami akan terus mengupayakan hak pekerja [THR] dibayar. Masih ada 34 perusahaan dalam proses penegakan hukum oleh pengawas ketenagakerjaan Disnakertrans DIY,” kata Amin.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Ada 34 Perusahaan di DIY Tak Bayar THR, Denda Menanti

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif