SOLOPOS.COM - Ilustrasi/dok

Ilustrasi/dok

GUNUNGKIDUL—Sebanyak 34 sukarelawan SAR Perlindungan Masyarakat (Sarlinmas) dinyatakan sudah layak diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

Promosi Santri Tewas Bukan Sepele, Negara Belum Hadir di Pesantren

Kepala Kantor Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat (Satpol PP dan Linmas) Gunungkidul Agus Hartadi mengatakan ke-34 orang itu sebelum 1 Januari 2005 sudah menerima insentif dari APBD Gunungkidul dan DIY. “Mereka berpeluang menjadi PNS karena telah menerima insentif dari APBD sebelum 2005,” katanya.

Namun, Agus Hartadi belum berani memastikan realisasi rencana pengangkatan 34 Sarlinmas. Pasalnya, hal itu menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Pemerintah DIY. Dari 34 Sarlinmas yang berpeluang memperoleh nomor induk pegawai (NIP),14 orang bertugas di Pantai Sadeng, Desa Songbanyu, Kecamatan Girisubo. Adapun lainnya bertugas di pantai lain di Gunungkidul.

Nasib berbeda dialami 18 personel Bantuan Satpol PP yang saat ini masih berstatus tenaga harian lepas. Mereka tak bisa menjadi PNS karena masuk Banpol setelah 2005. Namun demikian pihaknya masih menunggu kemungkinan akan adanya perubahan aturan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya