Jogja
Minggu, 28 Juli 2013 - 15:58 WIB

36.000 E-KTP di Bantul Dibatalkan

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto Ilustrasi)

JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto
Ilustrasi

Harianjogja.com, BANTUL– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul membatalkan lebih dari 36.000 E-KTP di daerah ini karena pemilik kartu identitas tersebut telah meninggal dunia dan pindah alamat.

Advertisement

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bantul Susanto mengatakan, jumlah tersebut di luar perkiraan lembaganya, karena selama ini data puluhan ribu warga tersebut dianggap masih aktif.

“Namun setelah diverifikasi ternyata banyak warga yang telah meninggal dunia atau pindah alamat namun tak melaporkan status tersebut ke aparat desa setempat. Padahal selama ini puluhan warga itu menjadi target program e-KTP,” katanya, Jumat (26/7/2013).

Disdukcapil merinci, hasil verifikasi terakhir terdapat sebanyak 6.742 warga yang telah meninggal dunia serta sebanyak 30.391 warga yang telah pindah alamat.

Advertisement

Jadi, total e-KTP yang dibekukan atau dibatalkan penerbitanya mencapai 36.000 lebih. Pemkab membekukan atau membatalkan penerbitan e-KTP setelah yang bersangkutan tak mengurus kartu identitasnya selama lebih dari setahun.

“Ada warga yang meninggal tapi nggak lapor, juga warga yang sudah pindah nggak dilaporkan setelah dicek ternyata banyak,” terang Susanto.

Namun bila ada warga yang telah dibekukan e-KTP-nya namun kemudian kembali ke Bantul maka ia harus mengurus kartu penduduk sesuai prosedur dari awal. Sebab kata dia, ada pula warga yang pindah lebih dari satu tahun namun hanya tugas belajar sehingga tetap kembali ke daerah.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif