Harianjogja.com, JOGJA- Di Kota Jogja saat ini terdapat 37 rukun warga (RW) bebas asap rokok.
“Diharapkan jumlahnya terus meningkat,” kata Kepala Bidang Promosi dan Pengembangan Sistem Informasi Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Jogja, Tri Mardaya, baru-baru ini.
Di RW tersebut, warga masih diperbolehkan merokok hanya saja harus di lokasi-lokasi yang sudah ditentukan seperti di luar rumah dan tidak merokok saat pertemuan warga.
“Kami juga sudah bekerja sama dengan sekitar 100 tempat ibadah dan sekolah untuk sosialisasi bahaya merokok,” katanya.
Ia menyampaikan bahaya yang mengancam perokok seperti mudah terpapar berbagai penyakit kronis seperti hipertensi, diabetes militus, strokde, dan jantung serta penyakit paru.
“Rokok mengandung 6.000 zat, dan 40 di antaranya adalah zat yang bisa menyebabkan berbagai masalah kesehatan,” katanya.