SOLOPOS.COM - Balon gas menyangkut di gardu listrik, Minggu (30/11/2014). (Irsyam Faiz/JIBI/Solopos)

372 pelanggan PLN Jogja dinyatakan melanggar

Harianjogja.com, JOGJA-Sebanyak 372 pelanggan  PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Area Jogja dinyatakan melanggar. Tindakan ini dinilai merugikan negara.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Berdasarkan data hasil pemeriksaan pelanggan mulai bulan Januari sampai April 2016, dari  8.169 pelanggan yang diperiksa ada 372 yang melanggar,” kata Humas PT PLN (Persero) Area Jogja Paulus Kardiman,, Selasa (24/5/2016).

Ia mengatakan pelanggaran yang dilakukan meliputi empat kategori yakni P 1 yaitu pelanggaran yang mempengaruhi batas daya, P II mempengaruhi pengukuran, P III mempengaruhi batas daya dan pengukuran, serta P IV yaitu pelanggaran yang dilakukan oleh bukan pelanggan, serta kategori kelainan yang mana kategori ini tidak menimbulkan kerugian bagi PLN.

Dari empat kategori yang menimbulkan kerugian bagi PLN, pelanggaran kategori P I paling mendominasi yakni dilakukan oleh 106 pelanggan.

Pelanggaran ini seperti ditandai dengan adanya segel alat pembatas milik PLN yang hilang, rusak, atau tidak sesuai aslinya atau bahkan alat pembatasnya hilang, rusak, atau tidak sesuai aslinya.

Kemudian kemampuan pembatas menjadi lebih besar karena mengubah setting relay alat pembatas dan membalik phasa dengan netral. Selain itu alat pembatas terhubung langsung dengan kawat atau kabel sehingga alat pembatas tidak berfungsi atau kemampuannya menjadi lebih besar.

Sebelumnya, Kardiman mengatakan, pelanggaran yang mempengaruhi energi dapat dilakukan terhadap alat pengukur KWH Meter dan alat pembatas Miniatur Circuit Breaker.

“Bisa dengan memperlambat KWH Meter atau dapat juga mempengaruhi batas daya menjadi tidak sesuai. Harusnya dua ampere tapi dibesarkan. Tapi juga bisa dua-duanya atau los setrum,” jelasnya.

Guna menekan angka pelanggaran, diperlukan upaya Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) secara berkala. Landasan hukum P2TL ini salah satunya mengacu dari Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral No.33/2014 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Listrik oleh Perusahaan Perseroan PT Perusahaa Listrik Negara (PLN) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No.8/2016.

“Maksud P2TL ini untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap instalasi listrik PLN dan instalasi konsumen atau non konsumen yang melakukan pemakaian listrik secara tidak sah,” kata Analis Ketenagalistrikan Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Dani Trisanto.

Menurutnya, P2TL ini bertujuan menghindari terjadinya bahaya listrik terhadap masyarakat seperti kebakaran, tersengat alira listrik, kerusakan peralatan, serta mengurangi adanya losses atau kehilangan energi nonteknis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya