SOLOPOS.COM - Ilustrasi ibadah haji. (Freepik.com)

Solopos.com, KULONPROGO — Penyidik kepolisian menetapkan makelar atau perantara agen perjalanan umrah Mabari Travel & Tour (MTT) berinisial KW sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dan penipuan. Penatapan tersangka pria berusia 51 tahun itu menjadi buntut dari terlantarnya puluhan orang calon jemaah umrah di Yogyakarta International Airport (YIA).

Kasi Humas Polres Kulonprogo, Iptu Triatmi Noviartuti, mengatakan kasus ini ditangani oleh penyidik dari Polsek Temon. Penyidik telah menetapkan KW sebagai tersangka setelah salah satu perwakilan calon jemaah umrah melaporkannya ke Polsek Temon.

Promosi Timnas Garuda Luar Biasa! Tunggu Kami di Piala Asia 2027

Pria yang berdomisili di Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta itu kini telah ditahan di rumah tahan Mapolres Kulonprogo per tanggal 19 Maret 2023.

“Beberapa hari kemarin sudah diadakan mediasi yang dihadiri Kepala Seksi [Kasi] Kementerian Agama [Kemenag] Kabupatan Kulonprogo, Kasi Haji Kemenag Kota Jogja, PT Amana Berkah Mandiri oleh Bapak Rifa’i, Polsek Temon, dan koordinator calon jemaah bernama Ali Ahmadi, serta 36 calon jemaah umroh [dua orang sudah pulang ke Magelang],” kata Noviartuti dihubungi pada Senin (20/3/2023).

Noviartuti menambahkan hasil kesepakatan dalam mediasi tersebut antara lain Ali Ahmadi sebagai pemilik MTT yang mengkoordinir para calon jemaah umrah akan bertanggung jawab atas kerugian para jemaah dengan mengganti sebagaian kerugian dengan jumlah Rp386,8 juta.

Uang tersebut akan digunakan untuk melakukan penjadwalan ulang keberangkatan para jemaah pada tanggal 21 Ramadhan 1444 Hijriah atau 12 April 2023.

Kemudian, kesepakatan antara pihak PT ABM dengan para calon jemaah umroh yang dilakukan oleh Direktur PT ABM adalah PT ABM akan memberikan kompensasi kerugian berupa visa umrah dan hotel selama di Madinah dan Mekah, setelah para jemaah melunasi uang tiket sebelum tanggal 12 April 2023.

Setelah tercapai kesepakatan tersebut, calon jemaah umrah, kemudian meninggalkan Hotel Primitif Kulonprogo menuju Rembang, Jawa Tengah menggunakan satu kendaraan Elf dan satu bus yang telah disiapkan oleh Ali Ahmadi.

Sementara itu, Ketua MTT, Ali Ahmadi, mengatakan bahwa dirinya mengenal KW pada tahun 2018. Saat itu dirinya bertemu dengan KW di Bandara Adi Soemarmo Solo sebelum menjadi perantara dengan PT ABM.

“Tahun 2018 itu saya pernah umrah. Waktu itu di Bandara Solo kenal lah dengan KW yang akhirnya pada 2023 ini dia menjadi perantara kami dengan PT ABM. Katanya, dia punya PT yang baik,” kata Ali dihubungi pada Senin (20/3/2023).

Sebelumnya, sebanyak 38 calon jemaah umrah terkatung-katung di Bandara Internasional Yogyakarta atau Yogyakarta International Airport (YIA) akibat tidak memiliki tiket menuju ke Kuala Lumpur sebelum ke Jeddah. Ternyata tiket tersebut belum dibeli oleh pihak biro perjalanan.

Kejadian tersebut akhirnya ditangani Polsek Temon. Dari situ, diketahui bahwa seorang perantara atau makelar berinisial KW yang menghubungkan MTT dengan PT ABM tidak membayarkan uang sepenuhnya kepada PT ABM. Padahal MTT telah menyerahkan uang pembayaran untuk segala macam keperluan termasuk pembelian tiket pesawat.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Makelar Biro Perjalanan Ditetapkan sebagai Tersangka, Buntut Jemaah Calon Umroh Telantar di YIA

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya