SOLOPOS.COM - ilustrasi

ilustrasi

SLEMAN—Tim deteksi tunjangan hari raya (THR) Tripartit Kabupaten Sleman telah memantau 10 perusahaan. Dari 10 perusahaan itu, terdapat lima perusahaan yang mengaku keberatan memberikan THR sesuai aturan yang berlaku, yakni satu kali gaji.

Promosi Uniknya Piala Asia 1964: Israel Juara lalu Didepak Keluar dari AFC

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Sleman, Julisetiono Dwi Wasito mengatakan, lima perusahaan ini merupakan perusahaan furnitur. Hal ini juga telah diketahui karyawan, dan masing-masing karyawan sudah mulai menerima keadaan ini.

“Kami juga menyadari jika memang tahun ini memang krisis di bidang furnitur sangat terasa kaerna krisis yang melanda Amerika Serikat dan beberapa negara Eropa. Sebab furnitur ini sangat bergantung pada ekspor barang,” kata Juli di kantor Humas Pemkab Sleman, Jumat (10/8).

Juli menambahkan, selain lima perusahaan itu, masih ada satu perusahaan yang kini sedang bernegosiasi dengan karyawannya soal THR. Sisanya, empat perusahaan sudah memberikan THR jauh-jauh hari.(ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya