Jogja
Selasa, 17 April 2012 - 15:54 WIB

4 PSK PANTAI PANDANSIMO Didenda Rp400.000

Redaksi Solopos.com  /  Harian Jogja  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - PSK ilustrasi (inilahjabar.com)

PSK ilustrasi (inilahjabar.com)

BANTUL—Sebanyak empat pekerja seks komersial (PSK) yang terjaring razia di kawasan Pantai Pandansimo, Senin (16/4) lalu didenda Rp400.000 dan subsider 14 hari kurungan.

Advertisement

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Selasa (17/4) yang dipimpin hakim tunggal Eka Ratna Widiastuti menjatuhkan hukuman kepada keempat pelaku karena terbukti melanggar Perda No. 5 tahun 2007 tentang Larangan Prostitusi di wilayah Bantul.
Dalam persidangan, salah satu terpidana berinisial SW sempat ngeyel dan menolak tuduhan dengan berdalih telah menikah siri.

“Saya sedang berlibur dengan calon suami,” ujarnya.

Namun setelah hakim meminta bukti pernikahan, SW tidak dapat menunjukkannya. Bahkan dari keterangan saksi anggota Sabhara, saat dilakukan razia, SW berusaha kabur dan bersembunyi di semak-semak pandan.

Advertisement

Keempat PSK ini terjaring operasi yang dilakukan Satuan Sabhara Polres Bantul yang dipimpin Kasat AKP Riyono Senin (16/4) petang. (ali)

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : PANDANSIMO Psk
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif