Harianjogja.com, BANTUL– Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bantul Susanto menyatakan saat ini tercatat baru 59% perusahaan atau industri di Bantul yang menerapkan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS kepada pekerja.
Selebihnya sebanyak 41% perusahaan belum memenuhi kewajiban memberi asuransi kesehatan.
Promosi Mabes Polri Mengusut Mafia Bola, Serius atau Obor Blarak
Padahal, BPJS sudah mulai diterapkan sejak setahun terakhir. “Banyak yang belum,” terangnya, Sabtu (4/10/2014).
Bila dikalkulasi seluruh tenaga kerja dari 41% perusahaan yang belum menggunakan BPJS, jumlahnya mencapai ribuan orang. Kebanyakan perusahaan atau industri yang belum menerapkan BPJS itu industri menengah ke bawah.
“Misalnya usaha bakso dengan tenaga kerja enggak sampai lima orang, atau usaha-usaha kecil lainnya yang serupa. Itu kadang sulit menerapkan BPJS,” ujarnya.
Alasan belum diterapkannya BPJS karena industri menengah ke bawah tersebut khawatir terancam bangkrut.
Kepesertaan BPJS memerlukan premi asuransi yang harus dibayar secara berkala. Sejauh ini, Pemerintah Kabupaten Bantul masih menolerir kondisi tersebut. Namun, ke depan, karena BPJS diwajibkan oleh pemerintah, mau tidak mau seluruh pengusaha harus menjalankan.
Susanto mengklaim selama ini instansinya sudah kerap menyosialisasikan penggunaan BPJS tersebut ke berbagai perusahaan. Di Bantul tercatat ada sekitar 50 perusahaan yang masuk kategori besar dengan jumlah tenaga kerja ratusan sampai ribuan orang.