SOLOPOS.COM - Ilustrasi SIM (halopolisi.com)

45 sopir taksi online mengajukan perubahan SIM

Harianjogja.com, SLEMAN-Dirlantas Polda DIY, Kombes Pol Latief Usman menyebutkan ada 45 sopir taksi online yang mengajukan perubahan SIM. Sesuai dengan Permenhub 108/2017, yang mulai diberlakukan per 1 Januari silam, supir taksi online wajib mengantongi SIM A umum.

Promosi Ada BDSM di Kasus Pembunuhan Sadis Mahasiswa UMY

“Kemarin katanya ada sekitar 45 armada yang mendaftar perubahan SIM, 45 orang kan berarti,” katanya ditemui di Polda DIY, Jumat (12/1/2018).

Meski demikian, ia mengatakan tidak ada lonjakan yang signifikan terkait permintaan perubahan menjadi SIM A umum. Lonjakan pengajuan memang ada meski tergolong masih normal.

Ia menilai banyak pula pengemudi taksi online yang sudah mengantongi SIM A umum sebelum aturan ini diberlakukan. Karena itu, jumlah yang mengajukan tidak bisa dijadikan indikator pasti.

Namun, ia menegaskan jika taksi online harus mengikuti aturan yang sedang masuk dalam masa sosialisasi ini termasuk soal plat kuningnya.

“Mereka [supir taksi online] sudah paham semua, aturan sudah diberlakukan,” ujarnya.

Terkait adanya supir taksi online yang masih membandel, diakui memang masih ada. Penindakan tegas akan dilakukan oleh kepolisian dengan koordinasi bersama Dinas Perhubungan DIY.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya