Jogja
Jumat, 9 April 2021 - 08:45 WIB

478 Kasus Kriminal Terjadi di Kulonprogo Sepanjang 2020, 75 Persen Berhasil Diselesaikan

Hafit Yudi Suprobo-harian Jogja  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Polres Kulonprogo, DIY. (Harianjogja.com)

Solopos.com, KILONPROGO — Polres Kulonprogo merekapitulasi tindak kriminalitas yang terjadi di wilayah mereka sepanjang 2020. Hasilnya, ada 478 kasus kejahatan. Dari jumlah tersebut, 363 kasus atau 75,9% di antaranya berhasil diselesaikan.

Kasubbag Humas Polres Kulonprogo, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana, mengatakan kasus kejahatan konvensional di Kulonprogo pada tahun lalu minim.  Bahkan, menurutnya, relatif turun jika dibandingkan pada tahun sebelumnya.

Advertisement

“Polres Kulonprogo telah menuntaskan sebanyak 363 kasus kejahatan dari 478 kasus yang dilaporkan selama tahun 2020. Persentase penyelesaian perkara tersebut mencapai 75 persen dari total 478 kasus kejahatan konvensional selama 2020,” ujar Jeffry saat dimintai konfirmasi pada Kamis (8/4/2021).

Baca Juga: Seorang Guru di Kulonprogo Meninggal Dunia Ditabrak Remaja

Sedangkan, di tahun 2021 terhitung dari bulan Januari sampai dengan Maret terdapat 135 laporan kasus kejahatan. Yang telah dituntaskan sebanyak 97 kasus.

Advertisement

Lebih lanjut, kasus kejahatan konvensional yang mendominasi pada 2020 silam di antaranya pencurian. Pencurian biasa sebanyak 50 kasus dan dapat diselesaikan sebanyak 28 kasus.

Kedua, minuman keras (miras) sebanyak 47 kasus dan dapat diselesaikan sebanyak 32 kasus. Ketiga, penipuan atau perbuatan curang sebanyak 45 kasus dan dapat diselesaikan sebanyak 30 kasus.

“Sementara itu, untuk 2021, kasus yang paling tinggi yakni penipuan, dengan jumlahnya yang mencapai 31 laporan dan berhasil diselesaikan sebanyak 9 kasus,” kata Jeffry.

Advertisement

Baca Juga: Tawarkan Layanan Plus-Plus, 9 Kapster Diciduk Satpol PP Bantul

Masih adanya tindak kejahatan di wilayah Kulonprogo menjadikan Polres Kulonprogo terus mengoptimalkan upaya preventif dan preemtif.

“Represif atau penegakan hukum (gakkum) menjadi upaya terakhir Polres Kulonprogo dalam menyelesaikan perkara,” kata Jeffry.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif