Jogja
Selasa, 18 Desember 2012 - 14:41 WIB

48 Wajib Pajak di Jogja Dapat Penghargaan

Redaksi Solopos.com  /  Galih Kurniawan  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Staf Ahli Bidang Administrasi Umum Tri Widayanto (tengah) menyerahkan penghargaan kepada wajib pajak Kota Jogja, Selasa (18/12) (JIBI/Harian Jogja/Abdul Hamied Razak)

Staf Ahli Bidang Administrasi Umum Tri Widayanto (tengah) menyerahkan penghargaan kepada wajib pajak Kota Jogja, Selasa (18/12) (JIBI/Harian Jogja/Abdul Hamied Razak)

JOGJA—Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja memberikan penghargaan kepada 48 wajib pajak daerah yang konsisten membayar pajak. Penghargaan tersebut diserahkan oleh Staf Ahli Walikota Bidang Administrasi Umum Tri Wijayanto, Rabu (18/12) di Pendopo Balaikota.

Advertisement

Dalam sambutannya, Wijayanto mengatakan, Pemkot mengucapkan terima kasih kepada seluruh warga masyarakat yang telah membantu pembangunan di Jogja melalui pajak yang dibayarkan.

“Sektor pajak sebagai potensi pendapatan asli daerah (PAD) memberi kontribusi penting terhadap berlangsungnya penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan,” kata dia,

Target penerimaan pajak baik pajak hotel, restoran, hiburan, reklame dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kota Jogja tahun ini mencapai Rp173 Miliar. Wijayanto menambahkan, pemberian penghargaan tersebut bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran dan memperluas wawasan masyarakat di bidang perpajakan.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif