SOLOPOS.COM - Ilustrasi/dok

Ilustrasi/dok

JOGJA—Lima dari 16 Partai yang diverifikasi faktual KPU Kota dan Kabupaten se-DIY terancam tidak lolos menjadi Partai Peserta Pemilu 2014.

Promosi Berteman dengan Merapi yang Tak Pernah Berhenti Bergemuruh

Pasalnya, kelima partai tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) pascaverifikasi faktual tahap kedua. Hal itu terungkap dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi faktual parpol calon peserta Pemilu 2014 tingkat Kabupaten/Kota se-DIY di Gedung KPU DIY, Sabtu (22/12/2012).

Ketua KPU DIY Any Rochyati mengatakan, hasil rapat pleno terbuka tersebut sebenarnya sudah disampaikan di masing-masing KPU baik kota maupun kabupaten. “Kami hanya merekap saja, pleno yang sudah disampaikan di tingkat KPU kabupaten/kota,” kata Any.

Lima parpol yang dinyatakan tidak memenuhi syarat adalah Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrasi Pembaruan (PDP), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) dan Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB). Rinciannya, PBB tidak memenuhi syarat keanggotaan di wilayah Kulonprogo dan Sleman, PDP (Bantul, Kulonprogo, Sleman), PKPI (Bantul, Kulonprogo), PPRN (Kota, Bantul, Kulonprogo, Sleman) PKBIB (Kota, Bantul, Kulonprogo, Sleman, Gunungkidul).

Adapun Parpol yang tidak memenuhi syarat kepengurusan meliputi, PBB (Bantul), PKPI (Kulonprogo) dan PKBIB (Bantul). Dijelaskan Any, kelima Parpol tersebut tidak mampu memenuhi 75 % ketentuan undang-undang. Meski begitu, sambungnya, keputusan final lolos tidaknya Parpol tersebut sebagai Peserta Pemilu berada di tangan KPU Pusat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya