SOLOPOS.COM - ilustrasi

ilustrasi

GUNUNGKIDUL—Petugas Polsek Semin menangkap lima pejudi jenis dadu di rumah salah seorang janda di Dusun Kalangan, Kalitekuk, Jumat (8/3). Dalam penangkapan itu petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua set dadu serta uang senilai Rp110.000.

Promosi Alarm Bahaya Partai Hijau di Pemilu 2024

Berdasar informasi yang dihimpun Harian Jogja, penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari warga. Petugas yang mendengar laporan itu langsung melakukan pemantauan di lokasi. Dengan menyiapkan puluhan personel berpakaian preman yang dibagi menjadi dua kelompok, petugas pun langsung menggerebek rumah tersebut.

Kelima pelaku judi itu adalah Hry, 26, warga Tancep, Ngawen, Sbr, 51, Warga Tempuran Ngawen, Sdr, 37, warga Candirejo, Semanu, Rki, 26, warga Sukoharjo dan Myn, 60, warga Pundungsari, Semin.

Kapolsek Semin, AKP Sunarto mengatakan, diduga kuat pelaku judi memanfaatkan kondisi rumah Erna yang sedang sepi.

“Kabarnya dia adalah janda. Jadi dia hanya tinggal bersama salah seorang anaknya,” terangnya kepada Harian Jogja, Jumat, (9/3).

Menurut Sunarto, pelaku berinisial Myn adalah saudara Erna.  Para pelaku kini berada di Mapolsek Semin untuk menjalani pemeriksaan. (ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya