SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Solopos.com, SLEMAN — Aparat kepolisian menetapkan lima tersangka dalam kasus penembakan Puskesmas Depok 1, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Kamis (11/5/2023) malam. Pelaku utama dalam penembakan itu adalah mantan satpam puskesmas tersebut.

Kapolresta Sleman, AKBP Yuswanto Ardi, mengatakan kelima tersangka yakni LS, 35; HS, 36; SM, 36; HA, 38; RA, 43. HS merupakan mantan satpam Puskesmas tersebut, sedangkan keempat orang lainnya adalah temannya yang bersolidaritas dengan HS.

Promosi Ayo Mudik, Saatnya Uang Mengalir sampai Jauh

“Motifnya sakit hati dan sebagai bentuk kekesalan pelaku karena telah dipecat sebagai satpam Puskesmas Depok 1 melalui outsourcing dan sudah beberapa kali menanyakan alasan pemecatan tapi tidak ada jawaban,” ujarnya kepada wartawan, Senin (15/5/2023).

Berdasarkan pemeriksaan para tersangka, kronologi penyerangan itu bermula pada Kamis (11/5/2023) pukul 19.00 WIB, ketika LS, SM, HA dan RA menggunakan mobil Avanza warna silver ke rumah HS untuk menjenguk anak HS yang baru saja mengalami kecelakaan.

Setelah menjenguk, mereka bersama HS bermaksud ke rumah temannya yang lain di wilayah Sambilegi, Maguwoharjo. Karena orang tersebut tidak di rumah, mereka pun kembali pulang.

“Saat di perjalanan, HS menceritakan sakit hatinya karena dipecat,” katanya.

Ketika melewati Puskesmas Depok 1, sekira pukul 21.30 WIB, HS menembakkan senjata api jenis airgun yang didapatkan dari HA ke arah puskesmas. LS yang mengemudikan mobil, memelankan laju kendaraannya untuk memberi kesempatan HS menembak.

Sayangnya, airgun yang ditembakkan itu macet. Di waktu bersamaan, SM juga menembaki puskesmas dengan airgun yang dibawanya sendiri.

“Kemudian HS meminta senjata yang dibawa SM, kemudian menembakkannya ke arah puskesmas,” ungkapnya.

Setelah itu mereka pun pulang ke rumah masing-masing. Adanya penyerangan ini pertama kali diketahui oleh cleaning service Puskesmas Depok 1 pada keesokan harinya, yang mendapati sejumlah kaca jendela berlubang dan beberapa gotri.

Berdasarkan penyelidikan polisi, ditemukan total 11 gotri berukuran 6 mm warna gold di bawah jendela. Polisi menangkap kelima pelaku pada Sabtu (13/5/2023). Dari para pelaku, disita dua buah airgun warna hitam dan dua kotak peluru airgun.

Kasat Reskrim Polresta Sleman, Kompol Deni Irwansyah, menuturkan kepemilikan airgun oleh para pelaku tersebut ilegal karena tidak memiliki surat izin. Berbeda dengan airsoft gun, airgun memiliki daya hancur lebih tinggi dan diperlukan sejumlah persyaratan untuk memilikinya.

Satpam, kata dia, juga tidak memiliki kewenangan untuk menggunakan senjata tersebut.

“Satpam [Puskesmas Depok 1] hanya dibekali peralatan untuk penanganan awal, seperti tongkat dan borgol. Untuk penggunaan senjata itu tidak dibekali,” kata dia.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI No. 12/1951 subsider Pasal 170 KUH Pidana subsider Pasal 406 KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Penembakan Puskesmas Depok 1, Lima Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya