JOGJA—Empat hari menjelang Lebaran, Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY) menerima laporan sebanyak lima perusahaan di Sleman belum membayar Tunjangan Hari Raya (THR). Padahal sesuai peraturan, THR maksimal dibayarkan sepekan sebelum Lebaran.
Promosi Tragedi Kartini dan Perjuangan Emansipasi Perempuan di Indonesia
Sekjen ABY, Kirnadi mengatakan, laporan itu diterima dari tim yang beranggotakan pemerintah, serikat pengusaha dan serikat pekerja. Dari lima perusahaan itu ada sekitar 200 pekerja yang belum mendapat THR.
“Sekitar 200 orang pekerja itu di lima perusahaan bidang furnitur,” katanya kepada wartawan, Selasa (14/8).
Ia menjelaskan, dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.04/Men/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan, THR seharusnya dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum perayaan Hari Raya. Jika perusahaan tidak membayarkan berarti melanggar hak pekerja.
Ia mengatakan, pihaknya akan melakukan advokasi. Jika pemerintah tidak menempuh langkah serius maka ABY akan melakukan pengawalan. (ali)