SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JOGJA—Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Jogja menerima lima pengaduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Tahun lalu, Dinsosnakertrans tidak menerima pengaduan soal pembayaran hak pekerja tersebut.

Kepala Bidang Pengawasan dan Hubungan Industrial Dinsosnakertrans Jogja, Wahyu Widayati mengatakan, lima perusahaan yang diadukan terdiri dari peruhaan jasa, hotel, pertokoan, bengkel dan diler kendaraan.

Promosi Santri Tewas Bukan Sepele, Negara Belum Hadir di Pesantren

“Sampai hari ini baru lima kasus yang diterima. Diadukan oleh masing-masing karyawan. Empat sudah diselesaikan
(dibayar) satu kasus baru akan dibayar nanti sore,” jelas dia, Rabu (15/8).

Meski kekurangan personel untuk mengawasi 1.227 perusahaan besar-kecil di Jogja, namun Wahyu mengaku sudah melakukan pengawasan door to door. Terdapat 100 perusahaan yang diujipetik atau didatangi Bidang Pengawasan dan Hubungan Industrial sebagai sample. Adapun 250 perusahaan lainnya dikonfirmasi via telepon. (ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya