Jogja
Kamis, 28 Agustus 2014 - 22:20 WIB

50% dari Hotel yang Sudah Kantongi Izin, Telah Mulai Pembangunan

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pembangunan hotel (JIBI/Dok)

Harianjogja.com, JOGJA- Sekitar 50% atau 30 hotel yang sudah memperoleh izin mendirikan bangun bangunan dari Dinas Perizinan Kota Jogja sudah mulai melakukan pembangunan fisik.

“Ada sebanyak 104 pengajuan hotel yang kami terima sebelum moratorium. Sudah ada sekitar 70 izin yang kami keluarkan dan ada sekitar 30 hotel yang sudah melakukan pembangunan,” kata Kepala Bidang Pelayanan Dinas Perizinan Kota Jogja Setiono, Rabu (27/8/2014).

Advertisement

Menurut dia, Dinas Perizinan belum akan mengeluarkan izin pembangunan hotel apabila pemohon belum menyampaikan seluruh persyaratan secara lengkap seperti syarat analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).

“Syarat Amdal tersebut membutuhkan waktu cukup lama untuk penyelesaiannya, bisa enam bulan. Pada prinsipnya, kami akan tetap tunggu hingga seluruh syarat itu lengkap sebelum mengeluarkan izin,” katanya.

Setiono menyebut, proses pemberian izin tersebut juga didasarkan pada lokasi pembangunan hotel agar sesuai rencana tata ruang yang sudah ada.

Advertisement

“Ada wilayah yang sama sekali tidak diperbolehkan didirikan hotel yaitu Kraton. Pemohon pun tidak ada yang mengajukan izin pembangunan hotel di Kotagede,” katanya.

Sedangkan mengenai hotel yang akan didirikan di lokasi dengan peruntukan permukiman, masih diperbolehkan asalkan memiliki rekomendasi dari Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD).

Setiono menyebut, dari 104 permohonan izin pembangunan hotel, tidak semuanya hotel baru, namun ada beberapa hotel yang sudah ada tetapi belum memiliki izin. “Saat ada moratorium, mereka kemudian menyampaikan permohonan izin,” katanya.

Advertisement

Kecamatan dengan permohonan izin pembangunan hotel terbanyak adalah di Gedongtengen dengan 19 hotel.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif