SOLOPOS.COM - Pemberian penghargaa kepala kepala desa dan perangkat desa yang diberhentikan dengan hormat, Jumat (19/12/2014). (Kusnul Isti Qomah/JIBI/Harian Jogja)

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL- Sebanyak 50 orang perangkat desa yang diberhentikan dengan hormat mendapatkan penghargaan berupa piagam dan uang di Aula DPPKAD Gunungkidul, Wonosari, Jumat (19/12/2014).

Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Desa Siswanto mengatakan, penghargaan yang diberikan merupakan penghargaan periode tri wulan keempat. Total penghargaan yang diberikan yakni Rp126,3 juta.

Promosi Vonis Bebas Haris-Fatia di Tengah Kebebasan Sipil dan Budaya Politik yang Buruk

“50 orang tersebut, terdiri dari mantan kepala desa, kepala bagian, kepala urusan, kepala dusun, serta staf pemerintah desa,” ungkap dia ketika ditemui di Aula DPPKAD Gunungkidul, Jumat (19/12/2014).

Ia mengungkapkan, pemberian penghargaan tersebut didasarkan pada Perda, Perbub, dan Keputusan Bupati Gunungkidul. Ia berharap, penghargaan yang diberikan mampu memberikan manfaat bagi perangkat desa tersebut.

“Namun, untuk piagam, akan kami susulkan ke desa masing-masing,” imbuh dia.

Salah satu mantan kepala dusun penerima penghargaan Ngajio, 54, mengatakan, ia senang dengan pernghargaan yang diberikan pemerintah. Ia merasa masih diperhatikan atas pengabdiannya selama 31 tahun menjadi kepala dusun.

“Saya dulu menjadi kepala dusun di Dusun Wunut, Desa Sumberwungu, Kecamatan Tepus,” ujar dia.

Ia mengaku berterima kasih atas penghargaan tersebut. Rencananya, uang yang didapat akan digunakan untuk keperluan sehari-hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya