SOLOPOS.COM - Ilustrasi menghitung uang (Rahmatullah/JIBI/Bisnis)

Pemerintah akan membubarkan sebanyak 55 koperasi di Bantul lantaran tidak aktif beroperasi

Harianjogja.com, BANTUL– Pemerintah akan membubarkan sebanyak 55 koperasi di Bantul lantaran tidak aktif beroperasi. Surat pengajuan pembubaran telah disampaikan ke Pemerintah Pusat.

Promosi 204,8 Juta Suara Diperebutkan, Jawa adalah Kunci

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah (UKM) dan Perindustrian Kabupaten Bantul Sulistyanta menyatakan pemerintah telah memutuskan akan membubarkan 55 koperasi dari berbagai jenis. Seperti Koperasi Serba Usaha (KSU), Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Produsen dan Koperasi Konsumen.

Koperasi tersebut dibubarkan karena tidak aktif. Keputusan membubarkan koperasi bertolak dari instruksi Kementerian Koperasi dan UKM yang terbit 2016 lalu. “Sesuai istruksi Pusat, koperasi yang tidak aktif harus dibubarkan,” tegas Sulistyanta Kamis (27/7/2017) seusai memperingati Hari Koperasi ke-70.

Dikatakannya, sejak 2016 atau tak lama setelah aturan dari Kementerian Koperasi dan UKM turun, lembaganya mulai mendata koperasi yang tidak aktif di Bantul. Hasilnya hingga Juli ini, terdapat 60 koperasi yang tidak aktif. Namun sebanyak lima diantaranya mengajukan keberatan dibubarkan dan berjanji akan aktif kembali. Alhasil, hanya ada 55 koperasi yang positif dibubarkan.

Pemkab kata dia telah melayangkan surat ke Kementerian Koperasi dan UKM meminta persetujuan pembubaran tersebut. Menurutnya, proses pembubaran akan berjalan mulus karena Pusat hanya bertugas mengesahkan usulan yang diajukan pemerintah. Kabar dari Pusat, surat permohonan tersebut kini tengah diproses dan akan segera keluar pengesahan dari Pusat.

Ia mengklaim, pemerintah telah melayangkan surat ke pengurus koperasi sebelum memutuskan pembubaran. Pemerintah juga mengecek ke lapagan kondisi 55 koperasi tersebut.

“Puluhan koperasi itu benar-benar tidak aktif. Ada yang kantornya tinggal plang nama, ada yang tidak ada pengurus sama sekali selain usahanya macet,” tutur dia.

Sesuai aturan ada sejumlah syarat pembubaran koperasi. Pertama selama tiga tahun tidak ada Rapat Anggota Tahunan (RAT) serta tidak ada laporan kegiatan ke pemerintah selama tiga tahun berturut-turut.

Kebijakan pembubaran koperasi tidak aktif merupakan langkah tegas Pemerintah  Pusat dibawah Presiden Joko Widodo. Pemerintah Pusat tuturnya kini mengutamakan kualitas koperasi dari pada kuantitas atau jumlah. Pembubaran tersebut juga terkait dengan upaya pemerintah menyalurkan bantuan ke koperasi agar tepat sasaran.

“Selama ini jumlah koperasi banyak, padahal banyak yang mendapat bantuan pemerintah. Pemerintah ingin memastikan bantuan tepat sasaran diberikan ke koperasi yang benar-benar aktif. Jadi yang tidak jelas lebih baik dibubarkan,” lanjut dia.

Saat ini tercatat, tinggal 430 koperasi yang aktif beroperasi di Bantul. Sulistyanta menyarankan anggota dari 55 koperasi yang dibubarkan agar bergabung ke koperasi yang masih aktif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya