SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemilihan kepala desa (pilkades). (JIBI/Harian Jogja/dok)

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Wacana pengunduran pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2015 berdampak pada penyelenggaraan pemilihan kepala desa (pilkades).

Rencananya, pilkades akan digelar seusai pilkada. Namun, apabila itu dilaksanakan banyak posisi jabatan kepala desa yang lowong.

Promosi Antara Tragedi Kanjuruhan dan Hillsborough: Indonesia Susah Belajar

Tercatat pada 2015 mendatang Gunungkidul harus menggelar 57 pilkades. Saat ini sebenarnya sudah banyak jabatan kepala desa yang dipegang oleh pejabat sementara.

“Kalau tetap dilaksankaan seusai pilkada, harus ada perpanjangan pejabat sementara, karena jabatan tersebut hanya berlaku selama satu tahun,” kata Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Desa, Sekretaris Daerah Gunungkidul Siswanto saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (20/10/2014).

Dia mengakui pelaksanaan pilkades hingga saat ini masih simpang siur. Sebab, dari sisi regulasi penyelenggaraan urung selesai dibahas Dewan.

“Rancangan Peraturan Daerah [Raperda] tentang Pilkades merupakan inisiatif dari Dewan. Namun, hingga saat ini, rancangan tersebut belum masuk ke kami. Jadi, untuk pelaksanaan pilkades masih menunggu perda itu disahkan,” ungkap dia.

Meski demikian, Siswanto menilai pelaksanaan pilkades sebaiknya dilaksanakan pada Juli 2015. Alasannya, banyak pejabat sementara kepala desa yang masa jabatannya berakhir saat itu.

“Idealnya antara Juli atau Agustus. Sebab, hampir separuh Pjs masa jabatannya habis,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya