Jogja
Jumat, 27 Juni 2014 - 14:45 WIB

6 Kecamatan di Gunungkidul ini Rawan Jadi Jalur Ilegal Imigran ke Australia

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapal SAR Pantai Gunungkidul (JIBI/Harian Jogja/Kusnul Isti Qomah)

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Gunungkidul masih jadi idola para imigran ilegal untuk menyeberang ke Australia karena posisinya strategis, dekat dengan Pulau Christmas, Australia.

Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian DIY Paulus Hartanto menyebutkan di Gunungkidul terdapat enam kecamatan sebagai jalur imigran ilegal menuju Australia. Kecamatan-kecamatan itu yakni Purwosari, Panggang, Saptosari, Tanjungsari, Tepus dan Girisubo.

Advertisement

“Strategis untuk jalur penyebrangan imigran ilegal. Hampir seluruh wilayah Jawa, mulai Banyuwangi sampai Jawa Barat berpotensi jadi jalur penyeberangan,” katanya, Kamis(26/6/2014). Imigrasi DIY mencatat tahun ini belum ada kasus imigran ilegal.

Paulus mengakui bila masalah ini tak serta merta bisa diselesaikan begitu saja karena dibutuhkan sosialisasi yang berkelanjutan untuk memberikan pemahaman kepada warga agar tidak mudah dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan.

“Terus menyadarkan kepada warga, bila ikut membantu kegiatan itu [imigran ilegal] adalah salah dan melanggar hukum,” tegasnya.

Advertisement

Modus yang digunakan memanfaatkan warga lokal dengan jalan memberikan iming-iming imbalan sejumlah uang kepada warga lokal apabila bisa mengantarkan imigran ilegal ke sebuah kapal besar. Biasanya, dalam radius tujuh mil dari lepas pantai sudah ada kapal besar yang menunggu untuk mengangkut para imigran.

Kepala Polres Gunungkidul Ajun Komisaris Besar Polisi Faried Zulkarnaen mengakui bila polisi kesulitan untuk memantau aktivitas laut karena kapal patroli yang dimiliki tidak bisa menjangkau sampai ke tengah.

Polres tetap berupaya mencegah terjadinya penyelundupan manusia karena potensi Gunungkidul untuk dijadikan tempat transit sangat besar. Wilayah-wilayah di pesisir Gunungkidul langsung berbatasan dengan Australia.

Advertisement

“Dalam undang-undang [UU No.6/2011 tentang Keimigrasian] sudah diatur jelas, bila membantu termasuk dalam kejahatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 miliar. Bagi warga diharapkan jangan mudah goyah bila ada tawaran untuk membantu menyebrangkan imigran,” imbaunya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif