SOLOPOS.COM - ilustrasi

ilustrasi

KULONPROGO—Pengadilan Negeri (PN) Wates memvonis denda enam orang penambang liar, masing-masing Rp100.000, Kamis (31/5). Namun, denda tersebut diyakini tidak akan memberi efek jera bagi para penambang liar di wilayah Kulonprogo.

Promosi Sejarah KA: Dibangun Belanda, Dibongkar Jepang, Nyaman di Era Ignasius Jonan

Dari enam orang penambang yang diajukan, satu orang tidak menghadiri sidang yakni, Parji, 41, warga Prembulan, Dusun IV, Pandowan, Kecamatan Galur. Meski begitu, hakim tunggal Baryanto tetap menjatuhkan verstek (putusan tanpa kehadiran terdakwa), pada sidang tindak pidana ringan (tipiring) tersebut.

Adapun lima terdakwa lainnya adalah Saringat, 44, warga Jambon, Ngluwar, Magelang, Suryanto, 34, warga Malangan, Kecamatan Sentolo, Teguh Widodo, 34, warga Terbah, Patuk, Gunungkidul. Dua terdakwa lainnya, Suraji, 42, warga Banguncipto Kecamatan Sentolo dan Sabari, 36, warga Bantar, Kecamatan Sentolo.

Salah seorang terdakwa, Suraji mengatakan, agar tidak memunculkan kecemburuan antarpenambang, dia berharap operasi penambangan pasir tersebut tidak hanya menangkap penambang di wilayah Kulonprogo saja.

“Penambang di Kulonprogo ditangkap, tapi di wilayah Bantul kok tidak ditangkap,” kata Suraji di hadapan hakim.

Menurut Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Rokhgiarto, keenam penambang tersebut melanggar Izin Usaha Pertambangan khususnya Pasal 4 ayat (1) junto Pasal 24 ayat (1) Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kulonprogo Nomor 6/2002 tentang Izin Usaha Penambangan Bahan Galian Golongan C.(ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya