Jogja
Rabu, 25 Januari 2012 - 16:24 WIB

6 Toko Modern di Sleman Langgar Izin Buka 24 Jam

Redaksi Solopos.com  /  Harian Jogja  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SLEMAN—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sleman menemukan delapan toko modern tidak mengantongi izin operasional buka 24 jam. Hal itu diketahui ketika petugas memeriksa perizinan yang dilakukan di sepanjang jalan Magelang, Rabu (25/1) siang.

Dari delapan toko tersebut enam di antaranya adalah toko berjejaring dan dua sisanya adalah toko modern perorangan. Toko modern milik perorangan ini memang tidak buka sampai 24 jam, tetapi petugas memeriksa kelengkapan izinnya.

Advertisement

“Dari pantauan beberapa toko modern belum bisa menunjukkan izin buka 24 jam,” kata Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Dinas Satpol PP Sleman, Sunarto usai razia.

Sunarto menjelaskan, operasional toko modern buka 24 jam ini menjadi perhatian karena belakangan banyak terjadi tingkat kejahatan. Di dalam Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2010 Tentang Perizinan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern telah diatur dalam Pasal 12, jam buka toko modern maksimal sampai pukul 23.00 WIB.

Kalau pun tepaksa harus buka 24, menurut Sunarto, mestinya toko bersangkutan menambah izin dari Disperindagkop karena berkaitan dengan keamanan. “Kami titik beratkan pada izin operasional tapi mereka belum bisa menunjukkan,” imbuh dia.

Advertisement

Pendataan awal toko modern berjejaring hampir di semuanya buka 24 jam. Paling banyak berada di Kecamatan Depok, Ngaglik, Mlati dan sepanjang jalan Magelang. Sebagian besar yang berada di sepanjang jalur protokol buka 24 jam. (Harian Jogja/Akhirul Anwar)

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif