SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

Penggelapan Gunungkidul tengha dikembangkan untuk mengungkapkan jaringan pelaku.

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL,-Seorang anggota kepolisian yang sudah dipecat, Agung Wiratna ditangkap oleh Satreskrim Polres Gunungkidul karena melakukan penggelapan mobil rental. Aksi dilakukan bekerja sama dengan seorang tahanan LP Cebongan, Sleman,

Promosi Sejarah KA: Dibangun Belanda, Dibongkar Jepang, Nyaman di Era Ignasius Jonan

Modus penipuan yang dilakukan oleh Agung ini menurut Kepala Bagian Operasional Polres Gunungkidul, Kompol Andreas Deddy Wijaya dengan cara menyewa kendaraan. Setelah itu, pelaku langsung membawa lari kendaraannya. Dalam menjalankan aksinya, pelaku tidak sendiri, namun bekerja sama dengan seseorang bernama PTR, warga Klaten yang saat ini mendekam di LP Cebongan, Sleman.

Setelah kendaraan milik korban berhasil dibawa kabur, pelaku kemudian menjual Toyota Avanza kepada seseorang di wilayah Jawa Barat seharga Rp18 juta. Sementara sepeda motor Honda Beat dipakai oleh anak rekan pelaku.

“Sepeda motornya sudah diganti dengan plat palsu. Sekarang sudah diamankan di Mapolres,”jelasnya, Rabu (13/5/2015).

Saat ini petugas, imbuh Andreas, sedang melakukan pengembangan terhadap kasus penipuan ini untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya.

”Untuk PTR, masih dalam proses lidik,” imbuhnya.

Sementara itu, Kasubag Humas Polres Gunungkidul, Iptu Ngadino menambahkan, untuk mempertanggung jawab perbuatannya, Agung saat ini ditahan di Mapolres. Pelaku dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. Ancaman maksimalnya 4 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya