SOLOPOS.COM - Penutupan Pesparawi Nasional XIII di JEC, Minggu (26/6/2022). - Harian Jogja - Ist

Solopos.com, JOGJA — Sebanyak 61 hotel di Daerah Istimewa Yogyakarta menuntut kepada Kementerian Agama atas tunggakan pembayaran sewa hotel senilai Rp11 miliar. Namun, pihak Kemenag membantah punya tunggakan ke puluhan hotel tersebut.

Kemenag menyewa 61 hotel di DIY untuk kegiatan Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) di Jogja pada Juni 2022.

Promosi Vonis Bebas Haris-Fatia di Tengah Kebebasan Sipil dan Budaya Politik yang Buruk

Dirjen Bimas Kristen Kemenag RI, Jeane Maria Tulung, mengatakan Kemenag tidak mempunyai tunggakan sewa hotel seperti yang dituduhkan tersebut. Menurutnya, bantuan untuk pembiayaan kegiatan telah diserahkan ke panitia.

“Sesuai kesepakatan, jika anggaran kegiatan kurang, pihak EO [event organizer] yang mencari kekurangannya,” kata Jeane dalam siaran pers.

Jeane menjelaskan kegiatan Pesparawi 2022 diselenggarakan atas kerja sama empat pihak, yaitu Kemenag, Lembaga Pengembangan Pesparawi Nasional (LPPN), Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD), serta Pemda DIY. Para pihak sejak awal sudah bersepakat dengan pembagian tugas dan tanggung jawab masing-masing.

Baca Juga: BMKG Sebut Dua Daerah di Bantul Berpotensi Diterjang Tsunami

Jeane menjelaskan Pesparawi 2022 diperkirakan menelan anggaran Rp40 miliar – Rp50 miliar.

“Kami melalui Kemenag DIY bertanggung jawab pada pembiayaan anggaran sebesar Rp20 miliar. Pemda DIY juga sudah menyalurkan anggaran Rp10 miliar. Dan itu seluruhnya sudah kita tunaikan,” jelasnya.

Kekurangan anggaran sekitar Rp10 miliar – Rp20 miliar, menurut Jeane, menjadi tanggung jawab PT Digsi yang jadi penyelenggara.

“Kemenag sudah selesaikan seluruh tanggung jawabnya. Kami juga menyimpan surat pernyataan bahwa EO [PT Digsi] sanggup mencarikan kekurangan biaya,” jelasnya.

Baca Juga: Seorang Mahasiswa Jatuh dari Lantai IV Kampus UIN Sunan Kalijaga

Penjelasan tersebut juga sudah diketahui Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) DIY pada Agustus lalu yang mengadvokasi 61 hotel yang merasa dirugikan atas belum dibayarnya sewa kamar pada Juni lalu.

Ketua PHRI DIY Deddy Pranowo Eryono menyebut keterangan tersebut tidak membantu dan bukan solusi atas masalah tersebut.

“Sudah sejak Agustus keterangannya begitu, tapi itu tidak membantu sekali. Padahal siapa yang menunjuk penyelenggara itu? Kan bukan pihak hotel melainkan Kemenag sendiri, jadi kok malah lepas tangan begitu,” keluh Deddy, Kamis (29/12/2022).

Deddy meminta Kemenag ikut bertanggung jawab atas kasus ini. Pihaknya tidak meminta tunggakan itu dilunasi secara langsung.

Baca Juga: 3 Jip Wisata Merapi Terjebak di Sungai, Wisatawan & Sopir Selamat

“Kami minta kejelasan. Pertemukan kami dengan pihak ketiga yaitu penyelenggara yang ditunjuk Kemenag itu,” mintanya.

PT Digsi, jelas Deddy, sampai sekarang tidak menanggapi permintaan pelunasan yang diajukan 61 hotel. “Jadi penyelenggaranya ini kabur, terus kami minta Kemenag juga ikut tanggung jawab dengan mencari solusi bersama, itu saja dulu,” katanya.

Masalah ini, lanjut Deddy, bukan masalah kecil.  Pihak hotel juga mempunyai tanggung jawab untuk membayar gaji karyawan dan menjaga kelangsungan usahanya.

“Kalau lempar tanggung jawab begitu enggak membantu, setidaknya jangan begitulah sikapnya,” jelasnya.

Baca Juga: Pelatih Gulat Bantul yang Cabuli Atlet Dijerat UU TPKS, Terancam 12 Tahun Bui

Deddy menyebut ada dua hotel yang sudah melaporkan kasus ini ke Polda DIY. Namun, saat Harian Jogja coba konfirmasi ke salah satu hotel tersebut belum mau menanggapi pelaporan tersebut.

Usaha mengkonfirmasi Polda DIY juga sudah dilakukan Harian Jogja. Kepala Humas Polda DIY Kombes Yulianto menyebut tak ada laporan masuk atas nama hotel dalam kasus ini. “Biasanya laporan atas nama orang, kalau atas nama badan hukum hotel saya cek belum ada,” katanya, Kamis (29/12/2022) sore.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Sewa 61 Hotel di Jogja untuk Event Kemenag Belum Dibayar, Begini Dalih Pemerintah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya