SOLOPOS.COM - Petugas Satlantas Polres Kulonprogo membawa bentor yang terjaring Operasi Patuh 2015 di kawasan Pasar Jombokan, Pengasih, Jumat (5/6/2015). (Holy Kartika NS/JIBI/Harian Jogja)

Becak motor, Dishubkominfo DIY mengatakan selama belum ada payung hukum soal bentor, pihaknya melarang bentor beroperasi

Harianjogja.com, JOGJA – Pemerintah Provinsi (Pemda) DIY belum memiliki solusi untuk mengatur keberadaan kendaraan becak motor (bentor) yang beredar di wilayahnya. Bahkan pemerintah daerah sudah menyerahkan persoalan ini kepada Pemerintah Pusat, namun hingga saat ini belum ada rekomendasi dari Jakarta.

Promosi Enjoy the Game, Garuda! Australia Bisa Dilewati

“Kami tidak bisa memberikan rekomendasi karena ini kaitannya dengan Pemerintah Pusat. Jadi, belum ada solusi,” kata Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) DIY, Sigit Haryanta, Minggu (28/9/2015).

Sigit mengatakan selama belum ada payung hukum soal bentor, pihaknya melarang bentor beroperasi. Namun untuk merazia bentor, Sigit berkilah menjadi kewenangan kepolisian.

Berbicara soal kewenangan standardisasi kendaraan termasuk bentor, Sigit menjelaskan ada di tangan Pemerintah Pusat. Ia mengaku sudah mengirimkan surat ke Kementerian Perhubungan agar ada aturan untuk bentor. Namun hingga saat ini belum ada jawaban.

Sebelumnya, Sekretaris Paguyuban Bentor Jalan Dagen, Firman kecewa jika bentor terus dirazia. Ia tidak keberatan jika akhirnya bentor dikenakan standardisasi, namun untuk biaya ia berharap ada bantuan khusus dari pemerintah.

“Biayanya kan tidak murah,” kata dia saat ditemui Harianjogja.com di Jalan Dagen, beberapa waktu lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya