BANTUL: Sebanyak 66 desa di Bantul tidak melaporkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pemerintahan desanya terkait program pembangunan maupun keuangan. Tidak transparannya penyelenggaraan pemerintahan desa berpotensi rawan penyalahgunaan kekuasaan.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Bantul, Agus Efendi kepada wartawan, Jumat (20/5) menyatakan, komisinya belum lama ini menemukan hanya sembilan desa dari 75 desa di Bantul yang membuat LPJ pemerintahan desa baik ke bupati maupun ke Badan Perwakilan Desa (BPD). Data itu menurut Agus didapat dari Bagian Pemerintahan Desa (Pemdes) Pemda Bantul saat komisinya mencari referensi terkait penyusunan naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai pertanggungjawaban pemerintahan desa.
Promosi Ongen Saknosiwi dan Tibo Monabesa, Dua Emas yang Telat Berkilau
Namun desa mana saja dari sembilan desa yang membuat LPJ Agus mengaku, Bagian Pemdes belum dapat membeberkannya. “Kami dapat data itu dari Bagian Pemdes, makanya kami minta data rinci desa mana saja yang sudah membuat LPJ mana saja yang belum,” ujarnya. (Harian Jogja/Bhekti Suryani)