Jogja
Kamis, 14 Agustus 2014 - 20:22 WIB

670 Napi di DIY Dapat Remisi, Ini Rinciannya

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Harianjogja.com, JOGJA-Sebanyak 670 narapidana di DIY mendapat remisi umum hari Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 2014 dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM). Para penerima remisi tersebut, 28 diantaranya langsung bebas pada Hari Kemerdekaan RI ke-69 tersebut.

“Surat Keputusan dari Kemenkum HAM sudah keluar untuk remisi Hari Kemerdekaan untuk DIY ada 670, yang langsung bebas pada 28 orang” kata Kepala Divisi Kemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkum HAM DIY Agus Toyib, Kamis (14/8/2014).

Advertisement

Agus memaparkan, narapidana mendapatkan remisi Hari Kemerdekaan RI tahun ini antara 1-6 bulan, dengan rincian, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Jogja 238 napi, Lapas Narkotikan Kelas II A Sleman 174 napi, Lapas Kelas II B Sleman 158 napi, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Jogja 10 napi, Rutan Kelas II B Bantul 26 napi, Rutan Kelas II B Wonosari 46 dan Rutan Kelas II B Wates 18.

Menurut Agus, jumlah penerima remisi dibagi dua kategori, yaitu kategori remisi umum sebanyak 587 napi dan kategori dua remisi khusus yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 99/2012 dan PP 28/2006 sebanyak 83 napi.

Kedua PP tersebut mengatur remisi tindak pidana khusus seperti korupsi, illegal logging, trafficking dan teroris. “Kalau narapidana korupsinya ada tiga orang yang mendapat remisi,” ucap Agus.

Advertisement

Agus menambahkan, penyerahan remisi akan diserahkan oleh kepala daerah masing-masing yang mewakili Mentri Hukum dan HAM. Pada peringatan 17 Agustus nanti di tiap Lapas dan Rutan juga akan digelar upacara kemerdekaan yang diikuti semua penghuni Lapas dan Rutan.

Sebelumnya, dua pekan lalu, Kantor Wilayah Kemenkum HAM DIY juga memberikan remisi Idul Fitri kepada 524 napi, 12 diantaranya langsung bisa menghirup udara bebas pada 28 Juli lalu. Dari 12 napi yang bebas, satu napi kasus korupsi Biaya Operasional Kendaraan (BOK) Bus Trans Jogja 2008 Mulyadi Hadikusumo.

Sementara total narapidana di Lapas dan Rutan se-DIY saat ini sebanyak 871 dan tahanan titipan sebanyak 441.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif