SOLOPOS.COM - Sumur dalam di Keprabon, Klaten, dibor dalam rangka memenuhi kebutuhan air bersih bagi warga setempat, Jumat (12/10/2012). (Iskandar)

Harianjogja.com, JOGJA- Mareta Hexa Sevana, staff Sub Bidang Pengendalian dan Pengawasan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Jogja mengungkapkan, ada tujuh hotel yang telah dibina oleh BLH Kota Jogja karena terbukti belum memiliki izin pengusahaan air tanah.

Ketujuh hotel tersebut terdiri dari hotel lama dan hotel yang baru di Kota Jogja, tersebar di beberapa kelurahan. Telah memiliki izin pengeboran, namun belum memiliki izin pengusahaan air tanah.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Kebanyakan, ujarnya, hotel-hotel tersebut memiliki manajemen pembangunan dan operasional yang tidak sama dan memiliki komunikasi yang buruk.

“Jadi, operasional tahunya urusan sudah beres, mereka tinggal menjalankan. Sementara yang mengurusi pembangunan, tak memberitahu apa saja yang sudah atau belum beres kepengurusannya kepada pihak operasional,” terang Mareta, Senin.

Pembinaan hotel dilakukan bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja DIY. “BLH hanya mampu mengawal prosedur penggunaan air tanah mulai dari dokumen, sedangkan pengawasan tidak dapat kami lakukan intensif,” lanjutnya.

Mareta juga mengurai, bahwa Satpol PP DIY saat ini telah memonitor dan mendata hotel-hotel yang memiliki kasus ketidakberesan dokumen pengusahaan air tanah seperti terjadi pada Fave Hotel.

Pada 2015, aturan ketat akan diberlakukan bagi hotel yang bermasalah pengusahaan air tanah.

“Kami juga saat ini sedang berupaya mendata dan menggali informasi mengenai cekungan air dalam di Kota Jogja, agar kontrol kami bisa lebih baik terhadap pengusahaan air di Kota Jogja. Selama ini yang memilikinya baru Dinas PUP ESDM DIY, kami akan buat dengan konsep berbeda, namun substansi sama,” timpal Very Tri Jatmiko, Kasubid Pengendalian dan Pengawasan BLH Kota Jogja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya