SOLOPOS.COM - Foto ilustrasi pencermatan data calon anggota legislatif (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Foto ilustrasi pencermatan data calon anggota legislatif (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Dari 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Kabupaten Gunungkidul, sebanyak 32 di antaranya masuk dalam daftar calon tetap anggota legislatif pada Pemilu 2014.

Promosi Mudik: Traveling Massal sejak Era Majapahit, Ekonomi & Polusi Meningkat Tajam

Ketua Divisi Teknis dan Data KPU Gunungkidul Zaenuri Ikhsan, mengatakan partai politik (parpol) yang kadernya menjadi anggota DPRD dan banyak yang mencalonkan diri kembali sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2014 yakni PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional, Partai Demokrat, dan Partai Gerindra.

“Jumlah anggota DPRD Gunung Kidul saat ini 45 orang, 32 orang atau 70 persen di antaranya masuk daftar calon tetap (DCT) pada Pemilu 2014,” kata Zaenuri.

Ia menyebutkan anggota DPRD Gunung Kidul yang masuk DCT tersebut yaitu dari PKB Sutiyo, Agung Margandi, dan Suwignyo; PKS yakni Imam Taufiq, Tri Iwan Isnumaryani, dan Ari Siswanto; PDI Perjungan yakni Suharno, dan Sugito, Marsubrata, Suharjo, Desiyanti, dan Sutarpan; Golkar yakni Heri Nugroho, Marsiono, Jumiran, Ary Agustin Sudiyati, dan Margiyo.

Kemudian dari Partai Gerindra yakni Sukardi, Ngadiyono, Edi Purwanto, Purwanto; Demokrat Chariul Nazmi Siregar, Supriyani Astuti, Suhardono, Eko Rustanto; PAN yakni Supriyadi, Suharjo, Dodi Wijaya, Bambang Supriyanto, Bambang Supriyanto, Sarmidi, serta PBB yakni Dwi Haryanto.

“Mereka sebagian besar berada di nomor urut 1, kecuali bacaleg dari PDI Perjuangan yakni mantan Plt Ketua DPRD Gunung Kidul Sugito di nomor urut 12,” katanya.

Ia mengatakan, dari 32 anggota DPRD Gunung Kidul itu, ada empat anggota yang maju diusung partai lain. Yaitu Margiyo yang sebelumnya kader PPRN pindah ke Golkar, Sukardi dari PKPB pindah ke Gerindra, Edi Purwanta dari PAN pindah ke Gerindra, dan Purwanto dari PKPB pindah ke Gerindra.

Sesuai keputusan Mahkamah Kostitusi (MK), anggota DPRD yang mencalonkan kembali melalui partai lain diperbolehkan tanpa dilakukan pergantian antarwaktu (PAW).

“Margiyo saat ini masih sebagai anggota DPRD Gunung Kidul, sementara lainnya sudah menjalani PAW,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya