SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Pemkab Bantul memastikan proses pemilihan sesuai prosedur

Harianjogja.com, BANTUL—Calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di 75 desa dilantik besok, Kamis (4/1/2018).

Promosi Pemilu 1955 Dianggap Paling Demokratis, Tentara dan Polisi Punya Partai Politik

Meski terkesan terburu-buru karena pemberlakuan Perda Nomor 6/2017 tentang BPD yang baru, Pemkab Bantul memastikan proses pemilihan sesuai prosedur dan melalui mekanisme musyawarah mufakat seperti ketentuan yang tertuang dalam perda.

Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Desa Setda Bantul Jazim Aziz menuturkan, ada 575 calon terpilih yang bakal mengisi pos jabatan anggota BPD periode 2018-2024 mendatang. Proses pemilihan calon anggota BPD ini telah dimulai sejak akhir tahun lalu, pasca diterapkannya perda baru pada triwulan keempat 2017.

Jazim tak menampik proses pemilihan anggota BPD di beberapa desa sempat diwarnai deadlock. Penentuan siapa saja yang terpilih harus melalui voting. “Tapi itu bukan voting. Itu tetap bagian musyawarah mufakat,” ucapnya, Rabu (3/1/2018).

Ia juga meyakini tak akan ada gejolak berarti apalagi gugatan hukum terhadap proses pemilihan anggota BPD. Apalagi masa tugas seluruh anggota BPD di 75 desa memang berakhir hari ini.

Lebih lanjut Jazim menyebut jam pelantikan anggota BPD terbagi dalam tiga waktu. Wilayah Bantul barat digelar pukul 09.00 WIB. Wilayah Bantul tengah pukul 11.00 WIB. Terakhir, wilayah Bantul timur pukul 13.00 WIB. “Lokasinya di kantor kecamatan atau lainnya. Yang melantik Camat,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya