Jogja
Rabu, 17 Mei 2017 - 21:20 WIB

78 Kendaraan Terjaring razia, 39 Dikenai Tilang

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas memeriksa tonase muatan angkutan barang yang terjaring razia gabungan dalam rangka Operasi Patuh Progo 2017 di ruas Jalan Daendels wilayah Siliran, Desa Karangsewu, Kecamatan Galur, Kulonprogo, Rabu (17/5/2017). (Rima Sekarani I.N./JIBI/Harian Jogja)

Puluhan kendaraan angkutan barang terjaring razia gabungan dalam rangka Operasi Patuh Progo 2017

Harianjogja.com, KULONPROGO -Puluhan kendaraan angkutan barang terjaring razia gabungan dalam rangka Operasi Patuh Progo 2017 di ruas Jalan Daendels wilayah Siliran, Desa Karangsewu, Kecamatan Galur, Kulonprogo, Rabu (17/5/2017).

Advertisement

Sebanyak 39 diantaranya mendapatkan sanksi tilang karena diketahui melakukan pelanggaran.

KBO Satlantas Polres Kulonprogo, Ipda Basuki Rahmat mengatakan, razia hari itu dilaksanakan bekerja sama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kulonprogo.

Petugas memeriksa kelengkapan surat berkendara dan kepatuhan terhadap batas tonase dengan menggunakan alat timbangan portabel. “Ada 78 kendaraan yang terjaring razia. Jalur ini memang sering dilalui angkutan barang, seperti armada tambang pasir Sungai Progo,” ujar Rahmat, di sela kegiatan.

Advertisement

Rahmat memaparkan, petugas Polres Kulonprogo memberikan sanksi tilang kepada 16 pengendara angkutan barang karena ketidaklengkapan surat berkendara, seperti SIM dan STNK.

Sanksi tilang juga diberikan kepada 23 pengendara lainnya oleh tim dari Dishub dan Satpol PP Kulonprogo. Sebanyak 21 pengendara terbukti melakukan pelanggaran batas tonase, satu pelanggaran dimensi kendaraan yang sengaja ditambah, serta satu orang lain yang dinyatakan melanggar karena surat uji kelayakan kendaraan atau KIR diketahui sudah habis masa berlakunya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif