Jogja
Minggu, 4 Maret 2012 - 19:21 WIB

8 Pejudi Dadu Diringkus di Lendah

Redaksi Solopos.com  /  Harian Jogja  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Arief Junianto/JIBI/Harian Jogja

KULONPROGO—Kawasan Lendah kembali menjadi sasaran penggerebekan praktik perjudian oleh Satreskrim Polres Kulonprogo. Dalam operasi penggerebekan yang dipimpin Kepala Unit IV Satreskrim Polres Kulonprogo Ipda Satrio Arif Wibowo, Sabtu (3/3) malam, berhasil diringkus delapan pejudi yang tengah asyik bermain dadu kripyik di sebuah rumah di Pedukuhan Jurug, Desa Sidoharjo, Kecamatan Lendah.

Advertisement

Kanit II Satreskrim Polres Kulonprogo Iptu Munarso mengatakan, delapan pejudi yang tertangkap adalah Payardi, Trisno, Tuhadi, Sungkana, Sumardi, Paijan, Sumulya, dan Suherman.

”Semua tersangka tersebut merupakan warga Kecamatan Lendah, kecuali dua orang yang berasal dari Kecamatan Galur dan Kabupaten Bantul. Sedangkan satu pejudi lainnya berhasil kabur, yakni berinisial Pid,” ucapnya.

Pemilik rumah yang dipakai untuk bermain judi, Jwd, juga melarikan diri. Menurut Munarso, meski tidak ikut bermain, namun Jwd yang menyediakan tempat untuk berjudi tersebut bisa ditetapkan juga sebagai tersangka.

Advertisement

Dari para tersangka polisi berhasil menyita barang bukti berupa tiga buah dadu, tempurung kelapa serta alas bergambar untuk memasang taruhan. Selain itu juga disita uang Rp640.000, lilin untuk penerangan dan tikar yang digunakan untuk alas duduk.

”Mereka (tersangka) dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara atau denda Rp25 juta,” tegasnya.(ali)

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Judi Dadu
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif