SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/kemenpan.go.id)

Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/kemenpan.go.id)

KULONPROGO—Sedikitnya delapan Pegawai Negeri Sipil dipecat Pemerintah Kulonprogo dalam dua tahun terakhir. Keputusan itu diambil karena mereka melakukan tindakan indisipliner.

Promosi Bukan Mission Impossible, Garuda!

Hal itu diungkapkan Bupati Kulonprogo, Hasto Wardoyo dalam apel bendera di Kantor Bupati, Senin (17/6/2013). menurut dia, mekanisme tetap dijalankan sesuai dengan aturan yang ada. Jika PNS tidak memenuhi ketentuan yang ada, dilakukan tindakan sesuai peraturan yang berlaku.

“PNS yang diberhentikan, punya catatan sebagai eselon maupun tidak bereselon,” ujar Hasto. Jumlah tersebut belum termasuk salah satu tersangka kasus korupsi Tempat Pembuangan Akhir Sampah Banyuroto sekaligus mantan Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Puji Hastono.

Meski bertindak tegas, Hasto mengaku tetap mengedepankan pertimbangan moril dibandingkan pertimbangan hukum. Karena itu, dia mengaku tidak akan melakukan ancaman kepada PNS yang lalai dan tidak disiplin. Para PNS tersebut harus memiiki kesadaran untuk memperbaiki kedisiplinannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya