SOLOPOS.COM - ilustrasi

ilustrasi

BANTUL—Sebanyak delapan toko modern berjejaring mendapat toleransi untuk menyelesaikan perizinan. Lima toko berjejaring yang habis masa izin dan belum lengkap perizinannya diberi waktu toleransi selama 12 hari untuk memperpanjang perizinan.

Promosi Primata, Permata Indonesia yang Terancam Hilang

Tiga toko berjejaring lain yang tidak memiliki izin diberi waktu 30 hari hingga 20 Juli mendatang untuk mengurus izin.

“Dengan syarat jaraknya sesuai perda. Jika dari waktu yang ditentukan tidak bisa memenuhi, akan ditutup,” ujar Kepala Satpol PP Bantul, Kandiawan, saat ditemui di kantornya, Senin (2/7).

Ia menambahkan toko Indomaret yang terletak di Wonocatur RT12 yang belum memiliki izin gangguan, SIUP maupun TDP, bahkan sebelum batas toleransi sudah mengubah manajemen pelayanan menjadi toko kelontong.

Ia menegaskan, pemberian toleransi merupakan bagian dari proses penegakan perda. Menurutnya, penegakan perda tidak bisa dilakukan secara saklek.

“Salah bila kami dianggap tidak berpihak pada rakyat. Menutup saja itu mudah, tapi tugas kami kan tidak hanya menutup,” tegasnya.

Dari pengecekan yang dilakukan beberapa waktu lalu, salah satu toko yakni Alfamart di Jalan Parangtritis km 4,5, Saman Baru, Bangunharjo, berjarak kurang dari dua kilometer dari pasar tradisional. Untuk itu, Satpol PP memberikan toleransi waktu hingga 30 hari bagi pemilik untuk mengubah toko itu menjadi toko kelontong.”Jika tidak sanggup, ya kami tutup,” tegasnya. Mengenai usulan perubahan perda oleh kalangan eksekutif, ia mengaku siap mengikuti aturan yang nantinya diterapkan di Bantul.

Sementara terkait adanya ketidaksesuaian data yang dimiliki Dinas Perizinan Bantul dengan hasil pengecekan Satpol PP terhadap sebuah toko berjejaring yang berlokasi di Ngebel, Tamantirto, Kasihan, Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Bantul, Suparmadi, mengakui adanya kesalahan data.

“Setekah kami usut, ternyata dulu memang ada investor mau buka tapi tidak jadi. Proses masih terekam di Dinas Perizinan. Tapi sudah kami sampaikan ke Dinas Perizinan agar data itu segera dikoreksi,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya