SOLOPOS.COM - Ilustrasi/dok

Ilustrasi/dok

GALUR—Kepolisian Sektor Galur berhasil menjaring 80 pelanggar lalu lintas dalam razia rutin yang dilakukan selama sebulan ini.

Promosi Mudik: Traveling Massal sejak Era Majapahit, Ekonomi & Polusi Meningkat Tajam

Kepala Polsek Galur Komisaris Polisi Bonifiaus Slamet mengungkapkan pelanggar yang terjaring razia mayoritas tidak memiliki surat izin mengemudi saat berkendara. Selain SIM, ada juga pelangar yang kedapatan tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat berkendara.

“Dalam sebulan ini kami berhasil menjaring 80 pelanggar namun dalam razia kami belum menjumpai adanya kendaraan bodong. Pengendara tidak membawa STNK karena ketinggalan di rumah. Kalau pelanggaran SIM karena pengendara memang belum memiliki,” ujarnya kepada Harian Jogja, Kamis (14/3/2013).

Slamet melanjutkan razia digelar dua kali dalam sepekan. Tujuannya, selain berupaya menertibkan kelengkapan berkendara sekaligus juga meminimalisasi adanya penyelundupan barang ilegal.

Pasalnya, kawasan Galur berpotensi sebagai jalur lintasan penyelundupan barang ilegal mengingat posisinya yang berada di tepi jalur jalan lintas selatan (JJLS). Apalagi, JJLS di kawasan Galur sangat sepi sehingga indikasi terhadap adanya penyelundupan tetap ada.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya