Jogja
Minggu, 19 Maret 2017 - 11:20 WIB

Perusahaan Wajib Koordinasikan Dana CSR dengan Pemerintah

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Palang Merah Indonesia (PMI) Gunungkidul menyalurkan bantuan air dari para donatur ke Desa Giripanggung, Kecamatan Tepus. (JIBI/Harian Jogja/Kusnul Isti Qomah)

Perusahaan yang akan melaksanakan kegiatan Tanggung Jawab Sosial di Gunungkidul harus berkoordinasi dengan Pemerintah

 

Advertisement

 

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Pemerintah DIY terus melakukan sosialisasi Peraturan Daerah No.6/2016 tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan. Sosialisasi dilakukan agar keberadaan perda dapat berjalan efektif sehingga mampu memberikan dampak secara luas di masyarakat.

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Pemerintah DIY terus melakukan sosialisasi Peraturan Daerah No.6/2016 tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan. Sosialisasi dilakukan agar keberadaan perda dapat berjalan efektif sehingga mampu memberikan dampak secara luas di masyarakat.

“Untuk kali ini, sosialisasi dilakukan di Gunungkidul,” kata Kepala Sub Bagian Peraturan Daerah Sekretariat Daerah DIY Purwanto kepada wartawan di sela-sela kegiatan sosialisasi di rumah makan Bu Tiwi, Mijahan, Semanu, Kamis (16/3/2017) malam.

Dia menjelaskan, keberadaan perda mewajibkan setiap perusahaan yang memiliki badan hukum di DIY untuk menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR). Adapun teknis penyaluran dilakukan melalui sebuah forum yang dibentuk oleh gubernur.

Advertisement

Dia menjelaskan, penyaluran CSR seperti yang tertuang dalam perda meliputi bantuan penyelenggaraan kesejahteraan sosial, pengentasan kemiskinan. Selain itu, ada juga kompensasi untuk pemulihan, peningkatan fungsi lingkungan hidup serta bantuan pembiayaan program peningkatan pertumbuhan ekonomi berkualitas yang berbasis kemasyarakatan.

“Kunci dari penyaluran ini harus selaras dengan program-program yang dimiliki pemda. Nantinya dalam pelaksanaan akan melibatkan  SKPD serta forum dan sekertariat yang melibatkan kabupaten kota di DIY,” ungkapnya.

Lebih jauh dikatakan Purwanto, keberadaan forum penyaluran dana CSR bertujuan untuk mengurangi potensi benturan program yang dimiliki pemerintah dengan perusahaan. Forum ini beranggotakan pemerintah, Lembaga Swadaya Masyarakat hingga kalangan akademisi.

Advertisement

“Pada praktiknya saat ini sudah banyak perusahaan yang memberikan dana CSR. Namun prosesnya dilakukan sendiri-sendiri. Harapannya dengan adanya forum CSR maka bantuan bisa lebih terkoordinasi sehingga pemanfaatan dapat lebih efektif lagi dan tidak saling berbenturan,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD DIY Slamet mengatakan keberadaan Perda tentang CSR merupakan upaya dari pemda untuk meningkatkan peran dan partisipasi perusahaan dalam usaha mewujudkan kesejahteraan di masyarakat. Selain itu, keberadaan perda juga sebagai upaya menjaga lingkungan hidup demi kesejahteraan bersama.

“Intinya setiap perusahaan harus berpartisipasi untuk menjaga lingkungan dan juga berperan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Slamet.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif