Jogja
Rabu, 29 Maret 2017 - 04:14 WIB

TOWER ILEGAL : BPK Diharapkan Turun Tangan

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Aktivis Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (Kompak) melakukan teatrikal merobohkan menara telekomunikasi tak berizin di Jalan Batikan, Umbulharjo, Jogja, Kamis (29/9/2016). (Ujang Hasanudin/JIBI/Harian Jogja)

Tower ilegal yang berdiri segera ditertibkan

Harianjogja.com, JOGJA — Berdasarkan data dari Dinas Perizinan Kota Jogja, menara telekomunikasi yang berizin ada 104, namun di lapangan terdapat 222 menara telekomunikasi yang berdiri. Ratusan tower ilegal tersebut diharapkan segera diproses.

Advertisement

Baca Juga : TOWER ILEGAL : Penjabat Wali Kota Jogja Dilema Soal Penertiban

Aktivis Gerakan Muda Anti Korupsi (Gema) DIY, Muhammad Mahlin mengatakan perbedaan data menara telekomunikasi yang ada di Jogja perlu ditelusuri. Ia berharap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk turun tangan mengaudit soal keberadaan menara tak berizin untuk mengetahui ada dan tidaknya kerugian negara.

“Pihak-pihak yang diduga melakukan penggelembungan jumlah tower, pemalsuan data juga bisa berpotensi untuk masuk ke ranah pidana,” kata Mahlin. Menurut dia, pilihan Penjabat Wali Kota Jogja jika ingin menegakkan aturan seharusnya membongkar menara telekomunikasi yang tidak berizin.

Advertisement

“Jogja tidak akan kehilangan signal jika tower dibongkar,” ujar Mahlin, Senin (27/3/2017).

Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Jogja, Sujanarko mengkhawatirkan jika menara telekomunikasi yang tidak berizin belum ditertibkn samai disahkannya Perda yang mengatur soal menara justeru akan dianggap sebagai menara yang eksisting sehingga bebas dari penertiban.

Ia mencontohkan pada perda reklame yang sudah disahkan, namun reklame yang melanggar sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2015, namun tetap dibiarkan. “Kami tidak ingin kecolongan,” kata Sujanarko. Karena itu pihaknya meminta Pemerintah Kota Jogja menertibkan terlebih dahulu menara yang eksisting, lalu perdanya disahkan demi keadilan untuk semua pemilik menara telekomunikasi.

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Pemkot Jogja TOWER ILEGAL
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif