SOLOPOS.COM - Massa dari LSM Penyelamat Bantul saat berorasi di halaman Gedung DPRD Bantul, Kamis (15/6/2017). (Arief Junianto/JIBI/Harian Jogja)

Dewan dan Pemkab Bantul menyetujui kenaikan tunjangan anggota Dewan dengan nilai mencapai belasan juta rupiah per orang per bulan

 

Promosi Selamat Datang di Liga 1, Liga Seluruh Indonesia!

Harianjogja.com, BANTUL– Dewan dan Pemkab Bantul menyetujui kenaikan tunjangan anggota Dewan dengan nilai mencapai belasan juta rupiah per orang per bulan. Kenaikan tunjangan itu dilakukan di tengah defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Sidang paripurna DPRD Bantul pada Rabu (23/8/2017) menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda). Kesepakatan itu ditandatangani perwakilan Dewan dan eksekutif.

“Setelah disepakati nanti Raperda dikirim ke gubernur untuk dievaluasi setelah itu disahkan dan diundangkan. Targetnya akhir Agustus ini sudah diundangkan,” ungkap Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris DPRD Bantul Helmi Jamharis, Rabu.

Dengan disepakatinya Raperda tersebut, maka tunjangan untuk DPRD Bantul dipastikan naik. Helmi merinci ada empat jenis tunjangan Dewan yang mengalami kenaikan. Yaitu Tunjangan Komunkasi Intensif (TKI) dari tiga kali menjadi tujuh kali dari nilai dana representasi Dewan (dana representasi senilai Rp2,1 juta per anggota dewan). Rinciannya, dari Rp6,3 juta menjadi Rp14,7 juta per orang per bulan.

Kenaikan tunjangan transportasi dan perumahan serta kenaikan tunjangan reses. Untuk tunjangan reses ditetapkan sebesar tujuh kali besaran uang representasi atau senilai Rp14,7 juta dikali tiga kali reses dalam setahun.

“Kalau tunjangan perumahan dan transportasi masih dikaji tim apraisal [akuntan publik] untuk mengetahui berapa tunjangan yang layak diberikan,” lanjut dia.

Alhasil, dengan kenaikan beragam tunjangan tersebut, maka pendapatan masing-masing anggota DPRD Bantul dalam sebulan mencapai hingga Rp30 juta bahkan lebih, dari semula rata-rata sebesar Rp18 juta per orang (gaji dan tunjangan).

Ada kenaikan penghasilan anggota dewan hingga Rp12 juta per bulan. Pemerintah akan menerbitkan Peraturan Bupati untuk menetapkan rincian nilai tunjangan Dewan tersebut.

Kenaikan tunjangan itu terjadi di saat Bantul tengah mengalami defisit anggaran. Bupati Bantul Suharsono mengatakan, pemerintah saat ini tengah dipusingkan dengan defisit keuangan daerah. Pemerintah telah menghitung, pada APBD 2018 defisit anggaran daerah  mencapai hingga Rp318 miliar. Jumlah tersebut mencapai hingga 12% dari total belanja. Padahal sesuai aturan, nilai defisit pada APBD tidak boleh lebih dari 6%.

“Aduh berat. Nilai defisit kita sampai Rp318 miliar, makanya nanti banyak program belanja yang dikurangi. Ini masih pusing,” tutur Suharsono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya