SOLOPOS.COM - Dua pekerja memperbaiki jaringan listrik di salah satu tiang listrik di depan Terminal Angkuta Wonogiri, Sabtu (4/7/2015). Perbaikan jaringan menyebabkan pemadaman aliran listrik dan meresahkan pedagang Pasar Wonogiri. (JIBI/Solopos/Trianto Hery Suryono)

Sebanyak 90% konsumen listrik PLN Kulonprogo harus migrasi

Harianjogja.com, KULONPROGO – Total 90% dari jumlah konsumen listrik di Kulonprogo harus migrasi daya listrik sebelum Juli 2016.

Promosi Sejarah KA: Dibangun Belanda, Dibongkar Jepang, Nyaman di Era Ignasius Jonan

Berdasarkan data PLN Rayon Wates per November 2015, jumlah konsumen listrik di seluruh wilayah Kulonprogo berjumlah 107.000 pelanggan. Dari jumlah keseluruhan, sebagian besar didominasi oleh para pengguna daya sebesar 450 VA dan 900 VA.

“Sampai 90%-nya merupakan pengguna daya 450 VA dan 900 VA,” jelas Suryanta, Supervisor PLN Rayon Wates pada Rabu (6/1/2016).

PLN sendiri telah mengeluarkan kebijakan pemberian tarif subsidi listrik terbatas hanya pada warga miskin ataupun rawan miskin. Para pengguna yang dinyatakan sebagai warga tidak mampu ini harus dilengkapi dengan dokumen tanda miskin yang diterbitkan oleh pemerintah untuk kemudian tetap bisa mendapatkan daya listrik sebesar 450 VA dan 900VA.

Selebihnya akan diperlakukan sebagai konsumen dengan tarif non subsidi dan wajib migrasi ke daya 1300 VA.

Karena itulah, Suryanta meyatakan jika sebagian konsumen listrik di Kulonprogo dipastikan harus mengurus dokumen tanda miskin ataupun mengurus migrasi daya listriknya. “Ini PR[pekerjaan rumah] besar bagi kami nantinya,” jelas Suryanta.

Sampai saat ini, PLN Rayon Wates sendiri belum menerima permintaan perubahan daya ke 1300 VA dari konsumennya. Selain itu, belum ada warga yang mendaftarkan diri sebagai pengguna daya 450 VA dan 900 VA yang tidak harus migrasi dengan dilengkapi dengan dokumen tanda miskin.

Ia juga menambahkan jika pihaknya baru sebatas menerima permintaan penyambungan baru untuk daya 450 VA dan 900 VA yang dilengkapi dengan dokumen tanda miskin. Dokumen tersebut bisa berupa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan surat keterangan dari Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K). Khusus untuk KPS, PLN mensyaratkan KPS yang masih dalam masa berlaku.

Pasalnya, sejumlah warga memiliki KPS yang sudah kadaluarsa. Demi pertimbangan ketepatsasaran tarif, PLN hanya menerima warga yang membawa salah satu syarat tersebut yang masih berlaku. “Kemarin ada yang mengajukan dengan dokumen KPS [Kartu Perlindungan Sosial] yang dikeluarkan tahun 2015 dan kami terima,” jelas Suryanta.

Ia juga menyebutkan jika banyak kasus di mana warga mengajukan pemasangan sambungan listrik dengan hanya dilengkapi surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari lurah atau kepala desa. Padahal, PLN sudah mengeluarkan kebijakan jika SKTM tidak bisa dijadikan patokan penerapan tarif bersubsidi.

“Kemarin ada yang datang bawa SKTM tapi tertulis bahwa pekerjaannya pegawai,”ucap Suryanta.

Penerapan kebijakan pemangkasan tarif subsidi listrik ditunda hingga Juli 2016 mendatang. Pasalnya kini PLN area Yogyakarta sedang dalam tahap koordinasi untuk melakukan validasi data konsumen yang pantas diberikan tarif bersubsidi. “Saat ini koordinasi tingkat provinsi sedang dilaksanakn,” ujar Nur Yasin, Manajer Rayon PLN Wates.

Menurutnya, kini PLN Yoyakarta sedang berkoordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), dan berbagai dinas terkait setempat untuk memastikan data warga miskin dan rentan miskin yang dikenakan tarif bersubsidi tepat sasaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya