SOLOPOS.COM - Lubang tampak menganga di Bendungan Karang, Desa Donotirto, Kecamatan Kretek, Jumat (21/10/2016) siang. (Arief Junianto/JIBI/Harian Jogja)

Abrasi sungai di Bantul segera diatasi

Harianjogja.com, BANTUL — Mulai pekan ini, penanganan darurat di dua titik sungai akibat abrasi, yakni Sungai Winongo tepatnya di Bandung Karang Desa Donotirto Kecamatan Kretek dan Sungai Code tepatnya di Jembatan Kembangsongo, Desa Trimulyo Kecamatan Jetis akan segera dimulai. Pasalnya anggaran yang sebelumnya diajukan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bantul ke Badan Nasional Penangulangan Bencana dipastikan turun.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Baca Juga : ABRASI SUNGAI : Inilah Penyebab Titik Amblas Sungai Oya

Sementara untuk titik lokasi di sungai lainnya, Kepala BPBD Bantul Dwi Daryanto berharap pihak Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO) selaku pengampu wilayah sungai di DIY, segera melakuan pemetaan, sungai mana saja yang tak mampu mereka tangani. Dengan begitu, pihaknya akan memasukkannya dalam usulan pengajuan anggaran rehabilitasi-rekonstruksi (rehab-rekon) BNPB 2017.

“Rencananya, Februari mendatang DIY akan jadi tuan rumah Rakornas [Rapat Koordinasi Nasional] BNPB. Saat momentum itulah saya akan usulkan,” ucap Dwi, Minggu (15/1/2017)

Diakui Dwi, setidaknya masih ada sejumlah titik sungai yang membutuhkan penanganan dengan segera. Di antaranya adalah Sungai Celeng (Imogiri), Sungai Kaligawe (Piyungan), Jembatan Nambangan (Pundong), dan satu titik tebing rawan longsor di Ngestiharjo (Kasihan).

“Saya khawatir, kalau tidak segera ditangani, kerusakan akan semakin parah. Selain membahayakan warga, penanganannya nanti akan membutuhkan anggaran yang lebih besar,” ucapnya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Bantul Eko Budisantoso mengakui, sebagian besar sungai di Bantul memang memerlukan normalisasi. Hal itu disebabkan adanya sedimentasi dan pendangkan di sebagian besar titiknya. Sayangnya, rencana itu kemudian terbentur oleh kewenangan. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Daerah Air Sungai (DAS), kewenangan pengelolaan DAS lintas kabupaten dalam satu provinsi seharusnya dikelola Pemerintah Provinsi.

“Jika bicara kewenangan, seharusnya memang jadi perhatian Pemerintah DIY,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya