Jogja
Rabu, 16 Juli 2014 - 23:42 WIB

ABY Ingatkan Kewajiban THR untuk Pekerja

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (google.img)

Harianjogja.com, JOGJA—Sekretaris Jendral Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY) Kinardi meminta tunjangan hari raya (THR) tidak dibayarkan terlambat. Berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 5/men/6/2014 tentang THR, perusahaan paling lambat membayarkannya sepekan sebelum hari raya.

“Sayangya masih ada yang membayarkan sehari dua hari sebelum lebaran,” keluhnya Selasa (15/7/2014). ABY mencatat mereka yang kerap menjadi korban telatnya pembayaran THR di antaranya ialah security (jasa keamanan), pramuniaga, dan perhotelan.

Advertisement

Selain itu, kata dia, ABY juga masih mendapati THR kerap tidak sesuai ketentuan, bahkan lebih rendah dari satu kali gaji dalam sebulan. Seharusnya THR itu diberikan sesuai dengan besaran gaji pokok dan tunjangan, atau sesuai dengan kesepakatan perjanjian kerja besama yang mengikat antar pekerja dan pengusaha.

Menurut dia hal itu biasanya terjadi pada perusahaan yang belum memiliki serikat pekerja. Terhadap adanya
pelanggaran ini, ABY membuka posko pengaduan, yakni ini Posko ABY di Jalan Ring Road Utara No58
Condongcatur, Sleman, dan Posko DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KPSi) DIY Jalan Bintaran
Wetan No 11, Pakualaman.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY Sigit Sapto Raharjo mengaku membentuk tim khusus pengawas
untuk memediasi keluhan besaran THR. Kalaupun perusahaan tidak mampu membayar sesuai ketentuan, menurut
dia, kewajiban memberikan THR itu harus terpenuhi berdasarkan kesepakatan.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif