Jogja
Jumat, 29 November 2013 - 14:50 WIB

Ada 24 Psikotropika Baru, Belum Terdaftar di UU Narkotika

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penyelundup narkotika (JIBI/Bisnis/Dok.)

Harianjogja.com, SLEMAN-Saat ini sudah ada 24 jenis psikotropika baru yang beredar di Indonesia dan belum terdapat dalam daftar lampiran di UU No.35/2009 tentang Narkotika.

Sementara dari ke dua puluh empat jenis psikotropika tersebut ada tujuh kelompok yang paling baru. Ketujuh kelompok tersebut diantaranya Catimon Sintesis, Canabion Sintetis, Iperesin dan Plan Base.

Advertisement

Kepala Bagian Humas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY, Kombes Sumirat menyatakan karena psikotropika terbaru tersebut belum masuk dalam Undang-undang, maka besar kesempatan bagi mereka mengedarkannya lebih jauh di Indonesia.

“Ini yang kami waspadai. Apalagi jika di lihat dalam daftar lampiran tidak ada, sehingga ini dipakai untuk celah,” ungkap dia, di sela-sela pemusnahan barang bukti sabu-sabu di Kantor BNNP DIY, Kamis (28/11/2013).

Adapun Ketua Biro Hubungan Antar Lembaga DPD Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) DIY Hendra Putra mendesak agar sosialisasi keberadaan 24 jenis psikotropika baru dan zat berbahaya lebih diintensifkan.
Hendra melihat saat ini pemahaman warga terkait dengan keberadaan psikotropika dan zat berbahaya masih minim.

Advertisement

“Selama ini masih banyak yang belum mengetahuinya. Mereka hanya tahu beberapa jenis narkoba yang selama ini telah dikenal,” harapnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif